07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

PN JAKARTA PUSAT KUATKAN PUTUSAN KPPU ATAS PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM PENGADAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menguatkan Putusan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) dan menolak permohonan Keberatan oleh para Terlapor atasPutusan KPPU No. 14/KPPU-L/2019 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-UndangNomor 5 Tahun 1999 (UU 5/1999) dalam Pelelangan Proyek Kerja Sama Pemerintah denganBadan Usaha (KPBU) terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Bandar Lampung.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya yang dibacakan hari ini (27/1/2021)mempertahankan Putusan KPPU tersebut.

Dugaan persekongkolan dalam pengadaan badan usaha pelaksana atas proyek
KBPU untuk SPAM Kota Bandar Lampung tersebut bersumber dari laporan masyarakat danmulai disidangkan KPPU pada pertengahan tahun 2019. Perkara ini melibatkan berbagaiTerlapor, yakni PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung (Terlapor I), PT Bangun CiptaKontraktor (Terlapor II), dan PT Bangun Tjipta Sarana (Terlapor III).

Dalam persidanganMajelis Komisi KPPU yang dipimpin oleh Ukay Karyadi, S.E., M.E., dan beranggotakan Dr.Drs. Chandra Setiawan, M.M, Ph.D. dan Dinni Melanie, S.H., M.E, tersebut, KPPUmenemukan berbagai bukti persekongkolan melalui pemberian kesempatan eksklusif oleh
Terlapor I kepada Terlapor lainnya untuk memenangkan pengadaan tersebut.

Atas pelanggaran tersebut, pada 26 Februari 2020 Majelis Komisi KPPU menjatuhkan
Putusan dan menyatakan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal22 UU 5/1999 dan menghukum para Terlapor dengan total denda yang hampir mencapai Rp8 miliar, dengan rincian berikut: Terlapor I (sejumlah Rp1.747.000.000), Terlapor II (sejumlahRp3.843.000.000), dan Terlapor III (sejumlah Rp2.358.000.000).

Para Terlapor kemudian mengajukan Keberatan atas Putusan KPPU di berbagai
Pengadilan Negeri, yakni PN Tanjung Karang, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Pusat.

Sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara PengajuanKeberatan terhadap Putusan KPPU, dalam hal Keberatan diajukan Terlapor di berbagaitempat kedudukan hukum, maka dibutuhkan penunjukan oleh Mahkamah Agung (MA) atasPengadilan Negeri mana yang akan memeriksa Keberatan tersebut. Pada 27 Mei 2020, MA
menetapkan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa Keberatan para Terlapor.

Setelah melewatiberbagai proses pemindahan berkas Keberatan, persidangan dengan nomor register perkara
161/Pdt.Sus.Online.KPPU/2020/PN.Jkt.Pst. tersebut pun dimulai oleh PN Jakarta Pusat pada8 Desember 2020. (Ro)