07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Terdakwa RM. Koesoemart Hendra Bebas

Surabaya, KabarGRESS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis onslag (lepas) terhadap terdakwa RM. Koesoemart Hendra alias Hendro, yang tersandung dugaan perkara penggelapan sertifikat di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Selasa (26/1/2021).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Slamet Riyadi SH Mhum menyatakan, terdakwa Hendro telah terbukti melakukan perbuatan menjaminkan sertifikat hak milik No 215/ Desa (lingkungan) Patjarkembang  dengan luas tanah 304 meterpersegi  pada Rahmat, tanpa sepengetahuan Samini dan Maryam. Akan tetapi, hal ini adalah perkara waris dan bukan pidana .

“Mengadili melepaskan (onslag) terdakwa Hendro dari segala tuntutan Jaksa. Memulihkan  hak hak terdakwa dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara pada negara,” ujarnya ketika membacakan amar putusan di PN Surabaya, Selasa (26/1/2021).

Menurut Hakim Ketua Slamet Riyadi SH Mhum , sertifikat No. 215 adalah milik terdakwa Hendro berdasarkan surat hibah. Antara terdakwa Hendro, Samini dan Maryam masih sengketa perdata waris. Dan belum ada putusan tetap mengenai siapa pemilik atas tanah tersebut.

“Perkara aquo adalah sengketa waris dan bukan pidana. Oleh karena itu melepaskan terdakwa Hendro dari segala tuntutan hukum,” ucapnya.

Atas putusan ini, Hakim Ketua Slamet Riyadi SH Mhum memberikan waktu 14 hari untuk pikir-pikir atau menerima. 

“Baiklah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa punya waktu 14 hari untuk pikir-pikir atau menerima atas putusan ini. Dengan demikian, sidang dinyatakan ditutup,” katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir.

Sebagaimana diketahui, JPU I Gede Willy Pramana SH MKn dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, menuntut terdakwa RM.Koesoemart Hendra alias Hendro terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 372 KUHP.

Oleh karenanya, menuntut terdakwa Hendro dengan pidana  kurungan selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 

Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Purwanto SH menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim dan dinilai sudah baik. Tetapi bukan putusan yang terbaik, tetapi targetnya bebas.

“Bahwa putusan onslag (melepaskan) terdakwa Hendro dari segala tuntutan jaksa itu adalah putusan yang wajar. Dibebaskannya atau dinyatakan lepasnya Pak Hendro dari perkara ini dan bukan perbuatan hukum pidana adalah hal yang wajar.  Namun, saya menggarisbawahi bahwa seharusnya majelis hakim membebaskan terdakwa Hendro,” tuturnya.

Dipaparkan  Purwanto SH , berdasarkan Mahkamah Agung (MA) perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi, bukan lagi menyangkut masalah sengketa perdata. Seharusnya Hendro dinyatakan bebas dan dipulihkan seluruh hak hak dan martabatnya.

“Bukan hanya lepas, meskipun bebas dan lepas itu bedanya tipis saja,” cetusnya.

Masih kata Purwanto SH,  terhadap putusan ini masih pikir pikir, apakah mengajukan kasasi. “Sebab, yang kita kehendaki adalah putusan bebas sesuai bukti bukti dan fakta-fakta yang terungkap  di persidangan,” ungkapnya.

Selain itu, putusan ini merupakan titik tolak dan memperingatkan kepada semuanya, termasuk Samini maupun Anton, agar segera kembalikan tanah ini atau perampasan yang telah mereka lakukan, akan dipersoalkan secara pidana. 

“Ini peringatan dan langkah awal kita untuk selanjutnya bertindak. Saya peringatkan pada Samini dan Anton akan menghadapi tuntutan hukum dari kita. Kalau tidak, kembalikan hak- hak Pak Hendro,” tegas Purwanto SH.

Ini mengingat, pasar itu dirampas dan dikuasai oleh mereka , setelah Pak Hendro dipenjara. Dan sertifikat itu tidak dikembalikan sampai sekarang ini. (ro)