13/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Komisi A Inginkan Penyelenggaraan Reklame Harus Melihat Estetika Kota

Surabaya, kabargress.com – Dalam upaya menjaring pokok pikiran (pokir) tentang keestetikan Kota Surabaya, Komisi A DPRD Surabaya mengadakan rapat terkait perubahan Perda No. 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame, Rabu (20/01/21).

Rapat tersebut mengundang 2 ahli hukum tatakota, yakni Bambang Ariyanto dari Fak. Hukum Universitas Hang Tuah dan Dr. Rusdianto Sesung Dekan Fak. Hukum Universitas Narotama Surabaya.

Pertiwi Ayu Khrisna, selaku Ketua Komisi A, menjelaskan rapat bertujuan untuk membuat rencana reklame yang lebih baik dari yang kemarin. Nanti akan disusun zona kendali ketat, sedang, rendah dan kawasan kendali khusus dengan kawasan yang tanpa reklame.

“Di kawasan-kawasan khusus, kita menginginkan menggunakan Videotron,” ujar Ayu.

Kantor gubernur, balaikota, alun-alun dan lain-lain, adalah contoh kawasan khusus. Videotron tersebut, diinginkan oleh Komisi A juga ditampilkan seperti budaya, wisata, dan perkembangan Surabaya karena hal itu tidak boleh dihilangkan.

Selain itu, reklame di ranah lingkungan rumah yang ada di jalan utama akan diatur dan diperketat ke depannya. “Dalam arti, orang tidak hanya memancang tiang reklame, tapi juga akan melihat keestetikan Kota Surabaya,” ungkapnya.

Menurut Ayu, ke depannya akan diusulkan pengendalian reklame dengan sistem online. Karena, sebelumnya selama ini belum ada sistem seperti itu di Surabaya. Dengan sistem online seperti ini, jadi tidak perlu lagi menanyakan ke dinas terkait jumlah dan kepemilikannya reklame di Surabaya. (Adv/Zak)