07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Cara Islam Wujudkan Kemandirian Pangan

Oleh: Ropi Marlina, SE., M.E.Sy (Dosen dan Ibu rumah Tangga)

Memasuki tahun 2021 masyarakat diributkan dengan naiknya harga bahan baku kedelai impor yang membuat para perajin tahu dan tempe di berbagai daerah melakukan libur produksi massal mulai 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Sehingga tahu dan tempe hilang dari pasar di sejumlah daerah. Andai ada pun, harganya lebih mahal atau ukurannya mengecil. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah karena tidak ada perhatian pada perajin tahu dan tempe mengenai kenaikan harga kedelai (Republika.co.id).

Peristiwa ini terus berulang dari tahun ke tahun. Melonjaknya harga kedelai impor yang menjadi bahan baku makanan yang diandalkan sebagai sumber protein mayoritas rakyat Indonesia ini berdampak pada harga tahu dan tempe. kenaikan harga bahan pangan jelas akan berdampak pada keluarga, di antaranya kesehatan anak, tumbuh kembang fisik mentalnya.

The Global Hunger Index (2019) melaporkan, Indonesia berada di peringkat ke-130 dari 197 negara dengan tingkat kelaparan serius. Diperkirakan 8,3 persen populasi tak mendapat gizi cukup, serta 32,7 persen anak balita mengalami stunting.Yang tak kalah miris, akhir 2020 lalu Indonesia dinyatakan berada pada urutan keempat dunia dan kedua di Asia Tenggara dalam hal balita stunting.

Sungguh miris, yang harusnya rakyat mendapatkan perhatian khusus dalam memenuhi kebutuhan pangan justru menjadi terabaikan karena harga bahan pangan yang naik akibat dari ketergantungan impor. Ini menjadi ancaman serius akan terjadinya rawan pagan bahkan hilangnya kemandirian bangsa dalam masalah pangan.

Hal ini semestinya menjadi alarm akut agar Indonesia segera membenahi sektor pangan. Pembenahan harus dimulai dari landasan kebijakan nasional yang dilahirkan. Yakni berpijak pada sebaik-baik konsep pengurusan urusan masyarakat. Namun konsep itu mustahil terjadi ketika sistem yang dipijak adalah demokrasi kapitalisme yang segala sesuatunya bermotif ekonomi. Dimana yang diuntungkan adalah para pemodal beserta lingkaran oligarki pengambil kebijakan.

Dengan dibukanya keran impor maka akan semakin terbukanya ancaman konversi lahan dan liberalisasi pertanian. Tanpa peduli pertanian dan ketahanan pangan yang harus jadi tumbal. Padahal, pertanian dan ketahanan pangan adalah perkara serius yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh. Jika pertanian tak diurus dengan baik, mustahil ketahanan pangan dapat diraih.

Kebijakan Pangan dalam Islam

Sistem pertahanan sebuah negara tak hanya diukur dari pertahanan militernya. Namun, yang lebih utama adalah bagaimana negara memiliki ketahanan pangan dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Sebaik-baik pasukan dan strategi perang militer, akan luluh lantak juga bila ketahanan pangan bermasalah. Bencana kekeringan dan kelaparan jauh lebih menakutkan dibanding perang fisik.

Ada dua dimensi persoalan pangan yang membelit Indonesia. Pertama, akses pangan untuk masyarakat dengan harga terjangkau (murah). Kedua, ketersediaan lahan pertanian. Dua masalah ini bila tak diselesaikan, maka jangan pernah bermimpi Indonesia terbebas dari ketergantungan impor. Apalagi di bawah pengaturan sistem kapitalisme, harapan mandiri pangan tak akan terealisasi.

Dalam hal ini, Islam memiliki konsep jelas dalam pengelolaan pangan. Yaitu visi mewujudkan kemandirian pangan dan jaminan pasokan pangan. Dalam hal visi, Islam memandang, pangan adalah salah satu kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara. Maka negara akan melakukan beragam upaya untuk merealisasikannya. Seperti peningkatan produktivitas lahan dan produksi pertanian. Yaitu melalui ekstensifikasi pertanian. Hal ini bisa dilakukan dengan menghidupkan tanah-tanah mati.

Dalam Islam, tanah-tanah mati yaitu tanah yang tidak tampak adanya bekas-bekas tanah itu diproduktifkan, bisa dihidupkan oleh siapa saja baik dengan cara memagarinya dengan maksud untuk memproduktifkannya atau menanaminya dan tanah itu menjadi milik orang yang menghidupkannya itu.

Rasul bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud). Bila terdapat tanah yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun, maka hak kepemilikan atas tanah itu akan hilang. Negara mengambil alih lalu mendistribusikannya kepada individu rakyat yang mampu mengelolanya. Dengan begitu, tak ada istilah lahan kosong yang dibiarkan tanpa ada pemanfaatannya untuk kemaslahatan rakyat.

Islam juga mendorong kebijakan intensifikasi pertanian. Yakni optimalisasi lahan pertanian dengan meningkatkan hasil pertanian. Bisa melalui peningkatan kualitas benih, pemanfaatan teknologi, hingga membekali para petani dengan ilmu yang mumpuni. Semua aspek itu akan mendapat dukungan dan fasilitas dari negara.

Dalam hal menjamin pasokan pangan, Islam akan menetapkan mekanisme pasar yang sehat. Negara melarang penimbunan, penipuan, praktik ribawi, dan monopoli. Kebijakan pengendalian harga dilakukan melalui mekanisme pasar dengan mengendalikan supply and demand bukan dengan kebijakan pematokan harga.

Dalam hal ekspor impor, Islam akan melihat dan memperhatikan sejauh mana kebutuhan pangan negara. Ekspor dilakukan bila pasokan pangan negara terpenuhi dan mengalami surplus. Adapun impor, hal ini berkaitan dengan kegiatan perdagangan luar negeri.

Perdagangan luar negeri ini, dalam pandangan Islam, tidak dilihat dari aspek barang yang diperdagangkan, tetapi dilihat dari orang yang melakukan perdagangan. Bila negara kafir harbi, diperbolehkan melakukan perdagangan dengan negara Islam dengan visa khusus, baik yang terkait dengan diri maupun harta mereka. Kecuali harbi fi’lan, tidak boleh ada hubungan perdagangan dengan mereka sama sekali.

Adapun warga negara kafir mu’âhad, maka boleh dan tidaknya mereka melakukan perdagangan di wilayah negara Islam dikembalikan pada isi perjanjian yang berlaku antara negara Islam dengan negara mereka. Sementara warga negara Islam, baik Muslim maupun non-Muslim (ahli dzimmah), bebas melakukan perdagangan, baik domestik maupun luar negeri. Hanya saja, mereka tidak boleh mengekspor komoditas strategis yang dibutuhkan di dalam negeri, sehingga bisa melemahkan kekuatan negara Khilafah, dan menguatkan musuh.

Demikianlah, Islam memberikan seperangkat sistem yang komprehensif dalam mengatasi pangan. Tidak seperti kapitalisme yang hanya berpijak pada profit oriented. Hanya dengan Islam, kemandirian pangan bukanlah hal utopis untuk diwujudkan. (***)