07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Penerapan PPKM, Masyarakat Surabaya Dihimbau Tidak Bingung

Surabaya, kabargress.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Kota Surabaya diterapkan hari ini 11 – 25 Januari 2021.
Namun dinilai oleh sebagian masyarakat Surabaya masih membingungkan.
Mereka pikir, penerapan tersebut, berimbas pada penutupan pertokoan dan tempat umum lainnya pada pukul 19.00 WIB. Hal yang sama juga dirasakan oleh petugas keamanan RT/RW di wilayah Kota Surabaya.

“Sesuai dengan surat edaran PLT Walikota Surabaya yang sudah keluar, itu ada kualifikasi didalam mall dan di luar mall.  Didalam situ sudah di atur, jam buka didalam mall adalah hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian di luar mall, itu tidak di atur. Maka, kita harus bisa mengartikan bahwa jika itu diluar mall, itu diatur oleh perwali tahun 67, yaitu hingga pukul 22.00 WIB,” ujar Dr. John Thamrun, S.H, M.H kepada awak Media, Senin (11/01/2021).

Dr. John Thamrun, S.H., M.H. anggota komisi B DPRD kota Surabaya katakan,
mengingat perwali 67, aturan yang belum di hapus. Melainkan di revisi kembali oleh Pemkot Surabaya. Agar Pemkot Surabaya mendapatkan kesempatan untuk mengatur PPKM yang lebih tegas lagi apabila diperlukan.

“Oleh karena itu, pengertiannya didalam surat edaran walikota yang baru, adalah tentang pembatasan operasional didalam mall yaitu hingga pukul 20.00. sedangkan yang di luar mall, yaitu tetap hingga pukul 22.00,” kata John Thamrun yang akrab di sapa pak John.

John Thamrun berharap masyarakat Surabaya tetap menjaga protokol kesehatan. Sehingga pandemi Covid-19 di Kota Surabaya cepat berlalu.

Lebih penting lagi, para pengusaha makanan dan minuman, untuk mentaati surat edaran Walikota Surabaya, terkait dengan jam buka. Kepada para pengorbit WFH, dan yang bukan pengorbit untuk tetap bekerja. Namun dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

“Saya juga mengundang seluruh pengusaha makanan minuman dan pengusaha lainnya untuk mentaati surat edaran Walikota Surabaya, ini terkait dengan jam buka,” ujar John. ( jak)