07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Kebiri Kimia Mengancam Predator Anak

Oleh : Uqie Nai
Alumni Branding for Writer 212

Tanggal 7 Desember 2020 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Aturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi itu menyebutkan, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi. (Cnnindonesia.com, Senin, 4/1/2021).

Prosedur Kebiri Beserta Efeknya

Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebiri atau pengebirian atau kastrasi adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina.

Dalam praktiknya, kebiri bisa bersifat tetap bisa juga temporal, tergantung apakah melalui bedah atau kimiawi. Jika kebiri bedah bersifat permanen, sedangkan kebiri kimia bersifat sementara. Setelah dilakukan penyuntikan kebiri kimia (dengan pilihan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan hingga 1 tahun) maka hormon testosteron (hormon khusus laki-laki) tak akan terbentuk.
Ketika obat kimia mulai bekerja maka sinyal dari otak untuk memproduksi hormon akan diblok. Artinya, testis tak akan menerima perintah dari otak untuk memproduksi hormon testosteron yang mempengaruhi hasrat seksual atau libido.

Selama obat ini diberikan maka orang yang dikebiri kimia tidak akan memiliki hasrat seksual. Karena libido hilang, dorongan seksual juga hilang. Keinginan terhadap perempuan (atau orang yang disuka) menurun.

Kebiri Kimia, Aturan Parsial Tak Mengakar

Meskipun pemerintah telah mengakomodir keinginan “masyarakat” untuk memberikan sanksi lebih tegas kepada pelaku pedofil (predator seksual), tidak serta merta permasalahan kekerasan seksual berhenti begitu saja. Diperlukan tindakan menyeluruh yang di mulai dari pangkal masalah itu muncul.

Pemberlakuan kebiri kimia selain berefek sementara, biaya besar, juga disinyalir membuat pelaku akan merasakan “kesakitan fisik maupun psykis.” Baik pengapuran tulang atau pun tindakan kejiwaan yang lebih berbahaya di kemudian hari. Bagaimanapun juga potensi seksual (gharizah nau’) yang secara fitrah ada dalam diri manusia harus dipaksa ditunda atau diputus, meski alaminya saat tidak tersalurkan tidak berimbas pada kematian.

Di saat pelaku kejahatan seksual menerima hukumannya, tidak menutup kemungkinan kejahatan lain mengintai dunia anak dengan beragam varian menakutkan. Bahkan bukan hal yang asing jika pemberitaan kasus kekerasan seksual banyak terjadi dalam lingkup keluarga. Pelakunya adalah orang terdekat korban yang semestinya menjadi pelindung utama mereka.

Tidak hanya sampai di situ. Kekerasan fisik juga bisa dialami anak saat kesulitan ekonomi menerpa orangtua. Lingkungan sosial masyarakat tak lagi kondusif, empati dan saling menjaga semakin tipis. Terutama pandemi Covid-19 yang masih mewabah. Ketidaksabaran, stres, depresi, lemahnya keimanan bukan satu-satunya penyebab mudahnya ibu atau ayah melampiaskan kemarahannya terhadap anak, melainkan akibat sistem. Ya, sistem yang diadopsi negeri inilah penyebab dan biang segala masalah.

Betapa pun tegasnya sanksi yang diterapkan oleh negara atas pelaku kejahatan atau kebiri kimia dianggap sanksi tertinggi tidak akan berefek menyeluruh (komprehensif). Karena sistem demokrasi sekuler yang berlaku saat ini menihilkan tujuan tersebut.

Satu aturan tidak diiringi dengan aturan lainnya. Satu teratasi, segudang masalah datang. Maka tentu bukan sekedar sanksinya tapi faktor penyebabnya yang secara terstruktur tak mampu diperbaiki.
Jika hari ini ada masalah kejahatan, maka tengoklah bagaimana masalah Ipoleksosbudhankamnya. Apakah negara mampu memberi solusi? Padahal satu masalah berkaitan erat dengan aspek lainnya.

Islam Solusi Jitu nan Bermutu

Peran negara dengan kewajiban dan bertanggung jawab melindungi masyarakat adalah perkara yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Di tangan negara-lah kondisi umat akan sejahtera ataukah sengsara. Jika negara dalam sistem demokrasi-sekuler tak memiliki peran itu, lain halnya dengan negara Islam.

Negara yang tegak di atas landasan akidah Islam berperan aktif menerapkan syariat secara komprehensif. Di pundaknyalah penjagaan jiwa (hifdz nafs), agama (hifdz ad-diin), akal (hifdz aql), keturunan (hifdz nashl) dan penjagaan harta (hifdz maal) semaksimal mungkin direalisasikan demi tercapainya tujuan syariat.

Maka, saat demokrasi tak memiliki solusi jitu atasi kejahatan seksual terhadap anak ataupun lainnya, tengok dan berbaliklah bagaimana syariat memberi hukuman tegas dan komprehensif.

Islam memiliki sanksi tegas yang mampu memberi efek jera kepada pelaku pedofilia/pencabulan pada anak, pemerkosaan atau perzinaan. Dengan penerapan aturan dan sanksi ini akan menjadi pencegah agar tak ada individu yang berani melakukan kekerasan seksual pada anak atau kejahatan serupa.

Sistem sanksi dalam Islam menetapkan pemerkosa dicambuk 100 kali bila belum menikah, dan dirajam bila sudah menikah. Pelaku sodomi dibunuh. Termasuk juga melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai denda 1/3 dari 100 ekor unta, atau sekitar 750 juta rupiah, selain hukuman zina (Abdurrahman Al Maliki, 1990, hal 214-238).

Sementara untuk hukuman kebiri bukanlah tuntunan Islam. Rasulullah saw. telah melarangnya.

Dari Ibnu Mas’ud ra. mengatakan, “Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi saw. sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu, kami bertanya kepada Nabi saw. “Bolehkah kami melakukan pengebirian?” Maka Nabi saw. melarangnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Ibnu Hibban)

Di sisi lain, sebagai tindakan preventif, Islam juga melarang beredarnya konten pornografi , kegiatan pornoaksi yang diduga kuat menjadi pemicu perilaku asusila bahkan abnormal semacam elgebete. Yang pasti Islam juga memerintahkan muslim dan muslimah untuk menutup auratnya kecuali di hadapan suami/istri dan mahramnya saja.

Ketika negara telah mengeluarkan aturan (hukuman) terhadap pelaku kejahatan maka kebijakan lain untuk mendukung keamanan dan kenyamanan akan dilakukan. Pemenuhan kebutuhan dasar berupa pendidikan, kesehatan, keamanan secara optimal diberikan pada masyarakat. Lapangan pekerjaan pun terbuka lebar karena pengelolaan SDA ada di tangan negara bukan swasta maupun asing.

Kenyamanan tersebut tercermin pula dalam dakwah dan tsaqafah pengembannya yang tersebar luas hingga khazanah Islam menjulang dengan gemilang. Maka, masihkah ada kesempatan pelaku kejahatan merajalela? Kehidupan seperti apa lagi yang bisa didapatkan selain kenyaman hidup dalam naungan Islam? Wallahu a’lam bi as-shawab. (***)