07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

CAPAIAN KINERJA PERKARA DITANGANI KEJAKSAAN TAHUN 2020 TULUNGAGUNG

Tulungagung ,KabarGress.com – Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung ( Kajari ) Ansari, SH.M.hum melalui Kastel, Agung Tri Radityo,SH.MH mengatakan, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) bidang Intelejen telah melakukan proses penyelidikan adanya dugaan Korupsi di duga di lakukan oknum Kepala Cabang Kantor Pos Campurdarat.

,” Kasus penyelidikan telah di naikkan ke penyidikan pidana khusus, hasil hitungan audit dari BPKP kerugian Negara sekitar Rp 560 juta, ” terang Agung Selasa( 29/12/2020 ).

Menurutnya sepanjang tahun 2020 , Kejari telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulai Penyelidikan Perkara ( SPDPP) sebanyak 448 perkara dan yang masuk persidangkan 433 Perkara serta yang di eksekusi 340 perkara. ” Yang masuk P21 dan masuk di Pengadilan 433 perkara , yang sudah di eksekusi 340 perkara ,” katanya

Dari 448 perkara yang masuk dan ditangani Kejari Tulungagung lanjut Agung di dominasi 177 perkara Narkotika hampir 30% lebih. ” Untuk tahap penyidikan dan penuntutan masing masing ada 2 perkara dan eksekusi 1 perkara,” jelas Agung

Sementara itu untuk Perkara yang masuk awal Desember penyelesaian di Januari 2020, terdapat 340 perkara yang di eksekusi berkekuatan hukum tetap ( inkracht ).

Agung menyebutkan dari 448 perkara itu belum semua di eksekusi ada yang masih dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan maupun berkas belum masuk atau berkas sudah masuk belum dinyatakan P21, ” tandas dia

Rata – rata perkara di tahun ini banyak penurunan, faktor paling utama Coronavirus ( covid – 19 ) terjadi penurunan ada petunjuk dari pimpinan intensitas pertemuan dengan masyarakat dikurangi adanya wabah coronavirus.

” Kejari tetap menjalankan tugas dan kewenangan seperti biasa meski di tengah pandemi Covid 19 . Pada prinsipnya tidak mengurangi tupoksi tetap kita bekerja ,” ujarnya

Untuk tahun 2020 ungkap Agung Datun telah menyelamatkan pemulihan keuangan Negara Rp 150 juta lebih dan 2019 juga telah banyak melakukan pemulihan keuangan Negara. ” DAN Tadi baru saja BPJS dan Bank minta pendampingan adanya perusahaan yang menunggak dan kita tidak ada target sebatas kita bisa mendampingi ,” tegasnya

Terkait kasus pidana umum ( Pidum) Kejari sifatnya menunggu limpahan berkas perkara dari Kepolisian, termasuk untuk perkara lain di luar kewenangan kepolisian. ” Untuk pidana khusus tidak ada target, tetapi kalau memang ada laporan masuk kita tindaklanjuti dan begitu unsur pidananya di temukan , ada bukti bukti kuat ,Barus kita teruskan ke Pengadilan , seperti kasus TMC dan PDAM ,”pungkasnya (Adn)