07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Kadin PMD Eko Asistono : BUMDes PENDONGKRAK EKONOMI MASYARAKAT DESA

Kabid DPMD Wahyu Yuniarko

Tulungagung, KabarGress.com – Ka.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Tulungagung, Eko Asistono lewat Kabid Ketahanan Ekonomi DPMD Tulungagung, Wahyu Yuniarko, SE menjelaskan, kategori Desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) sebanyak 41 BUMDes yang maju, 85 berkembang yang 131 pemula mengawalinya.

” Sesuai data sidak dilapangan problemnya maslah komunikasi antar BPD, BUMDes pemula, perangkat dan pemerintahan Desa. Salah satunya Desa Kedungwaru Kepala Desa, BPD, Perangkat, pengurus BUMDes sudah di lakukan pemanggilan, apakah penyusunan SKnya terganjal atau pelaporannya yang belum maximal sudah kita jembatani dan di komunikasikan, sebab kondisi semacam itu cukup lama, sekarang sudah berjalan dengan baik, ucapnya, Selasa ( 1/12 ).

” Harapan Wahyu, BUMDes harus mampu mandiri seperti yang sudah dilaksanakan dalam pemetaan kategori BUMDes. Pemula naik berkembang yang berkembang lebih maju yang maju mampu mandiri. Bumdes yang maju berarti bisa memberikan sumbangsihnya kepada pemasukan asli Desa ( PAD ) bisa menyerap tenaga kerja.

” Seperti Desa Kendal Bulur ” Nangku Lapak wisatanya “, cukup lumanyan besar PADnya. Mampu merekrut 43 orang karyawan, tenaga kerja parkir, juru masak, mengelola wisata dengan bersinergi besama Pokdarwis”.

Dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan sekaligus dapat meningkatkan ekonomi dengan produk unggulannya. Dengan keseiusannya mengeksplorasi apa yang dapat di kembangkan. Desa ini sebenarnya tidak punya potensi, di karenakan masyarakatnya kompak mau menggali bersama dengan gagasan gagasannya.

Mumpung ada Dana Desa dari pusat mau memanfaatkan, memaximalkan, meningkatkan ekonomi, tidak hanya siapa saja, karena nantinya saparas dan pemberdayaan akan mengarah kepada sektor ekonomi pelatihan dan lain sebagainya.

” Bumdesma adalah badan usaha milik bersama lebih dua Desa, bumdes badan usaha milik Desa”, jelasnya.

Ia berharap Desember ini perda tentang pengelolaan segera finalkan , sebab engan perda nantinya terbit Peraturan Bupati ( Perbup ) . Dengan Perbup yang baru maka menjadi empat Perbup yaitu pengelolaan eks PNPM, Bumdesma kawasan, manajemen pengelolaan BUMDes, kelayakan usaha juga menyiapkan pengelolaan teknologi tepat guna yang saya kira di Indonesia baru disini.

” Awal menyemangati teman pos pelayanan teknologi tepat guna, manajemen pengelolaan bumdesma, bumdes dan analisa usaha agar dapat berkembang dengan di landasi payung hukum, “paparnya.( Adn)