07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Neo Romusha dalam UU Omnibus Law

Oleh : Uqie Nai
Alumni Branding for Writer

Entah ada apa dibenak para wakil rakyat hingga harus rapat di tengah malam demi disahkannya RUU Cipta Kerja yang sudah lama ditunda. Rapat yang membuahkan kecewa itu pada akhirnya menuai protes serta aksi besar-besaran berbagai elemen massa. Dari mulai tokoh, pelajar, mahasiswa, buruh serta rakyat biasa semuanya meradang.

Sejumlah kelompok buruh bersikeras akan memperjuangkan nasib mereka meski wabah ada di di depan mata. Mungkin bagi mereka virus mematikan saat ini adalah UU Ciptaker tersebut. Mereka mengatakan akan tetap melaksanakan “mogok nasional” dan unjuk rasa selama tiga hari pada 6 – 8 Oktober, walau DPR dan pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (05/10).

Mereka mengatakan langkah itu diambil untuk mendesak pemerintah dan DPR menggagalkan undang-undang, yang menurut mereka “disahkan secara tidak transparan.” Sementara, pemerintah memandang demonstrasi dan penolakan seperti itu wajar, tapi menyarankan pihak yang menolak untuk menyuarakan aspirasi mereka melalui mekanisme uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Ketuk palu anggota dewan yang terhormat saat mengesahkan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) menjadi undang-undang menyayat hati rakyat terutama kaum buruh. Bentuk kekejaman tak terperi kala pandemi masih menyelimuti. Pedih dan perih. Bahkan ulah mereka akan menjadi derita berkepanjangan ribuan jiwa manusia yang menggantungkan nasibnya di tangan pengusaha. Undang-undang ini memberikan angin segar, kewenangan dan kesewenangan kepada pemilik modal. Mereka akan sesuka hati terhadap para pekerja.

Poin-poin kontroversial di dalam UU Ciptaker semuanya menguntungkan pengusaha. Buruh yang lemah dalam banyak hal dipaksa mengikuti keinginan mereka. Tidak ada lagi pesangon yang memihak karyawan saat mereka di PHK. Tidak ada lagi batas upah minimum, hilangnya cuti dua hari seminggu (Pasal 79 UU Ciptaker), dihapusnya istirahat dua bulan setelah bekerja 6 tahun berturut-turut. Bahkan tidak ada lagi istilah karyawan tetap. Para pekerja boleh dikontrak seumur hidup. Inilah yang diatur dalam Pasal 59. Yang artinya, tidak akan ada skema pensiun untuk karyawan karena sistem kontrak berlangsung terus-menerus.

Dalam pengupahan, UU Ciptaker akan memberikan keleluasaan pada pengusaha untuk tidak membayar upah sesuai ketentuan (Pasal 88). Sanksi untuk pelanggaran ini pun dihapuskan. Buruh yang melancarkan protes bisa dipecat oleh perusahaan. Pasal 90 dan 91 UU Ketenagakerjaan yang melindungi buruh, dihapus total oleh UU Ciptaker. Perusahaan tidak bisa diperkarakan jika membayar pekerja di bawah standar, dan masih banyak lagi ketentuan di UU Ciptaker yang sifatnya menindas buruh. Semua itu dilakukan dengan alasan untuk menarik investasi.

Sudahlah tak peduli dengan kegusaran serta kegeraman rakyat, pemerintah justru mempersilahkan mengambil jalur hukum bagi siapa saja yang menolak UU Ciptaker. Masalahnya, bukan rakyat tak mau mengambil jalur hukum melalui MK tapi apakah peradilan beserta perangkat hukumnya pro rakyat? Alih-alih mendapat keadilan, yang ada penggugat dibuat lelah dengan prosesnya atau bisa jadi berbalik jadi tergugat, karena saat ini peradilan ada di tangan penguasa.

Sistem Demokrasi Menciptakan Neo Romusha

Apa yang diperlihatkan pemerintah bersama anggota dewannya telah menunjukkan satu hal bahwa sistem kerja paksa telah masuk babak modern. Romusha berpayung hukum. Alhasil, potret demokrasi kapitalis semakin memperlihatkan wajah aslinya. Meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan cara-cara licik dan tipu muslihat meski harus mengorbankan ribuan jiwa manusia.

Kebebasan berpendapat, berperilaku serta hak mendapat keadilan hanya ilusi. Undang-undang dibuat hanya bersifat teoritis minim praktik. Tumpul ke atas, tajam ke bawah, substansinya pun bukan untuk kepentingan rakyat apalagi mensejahterakan rakyat, namun disesuaikan dengan ‘siapa yang bertahta’.

Berulangkali rakyat mengeluhkan buruknya undang-undang tanpa mau mengganti penyebab munculnya undang-undang tersebut. Maka, kejadian serupa akan terus berulang. Sudah berapakali pemerintah membuat dan mengeluarkan kebijakan tanpa mempertimbangkan masyarakat? Siapa yang diuntungkan sebenarnya?
Bahkan bukan kali ini saja pengesahan undang-undang menuai rusuh. Selain Ciptaker, ada beberapa daftar UU kontroversial yang disahkan saat pemerintahan Joko Widodo, diantaranya UU Minerba, UU Mahkamah Konstitusi (MK), dan Pengesahan revisi RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kompas.com.,Selasa, 6/10/2020)

Menurut kapitalisme, negara yang “baik” yaitu membatasi perannya hanya sebagai regulator, di saat yang sama menyerahkan pengurusan hajat publik termasuk buruh kepada swasta. Kemudian negara memindahkan beban jaminan sejahtera buruh kepada pengusaha, bukan menjadi tanggung jawab negara.

Syariat Islam Mewujudkan Kesejahteraan
Islam yang diyakini sebagai agama kaum muslimin nyatanya memiliki aturan sempurna dan paripurna mengatasi persoalan publik. Tak terkecuali masalah ekonomi dan pekerjaan. Syariatnya yang datang dari Sang Khalik, Allah Azza wa Jalla merupakan undang-undang bagi kaum muslim dalam mengatur kehidupannya.
Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, Islam mewajibkan negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang disebut dengan Politik Ekonomi Islam.

Politik ekonomi Islam diterapkan kepala negara Islam melalui berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai kemampuan yang dimiliki.

Mengapa Islam sedemikian detil merinci aktivitas manusia dalam beragam aspek? Bayangkan, jika karut-marut negeri ini dibiarkan sesuai arahan manusia, hawa nafsu manusia, hingga berhukum ala manusia, maka penindasan ala romusha berabad lalu akan kembali terulang. Mirisnya, pelaku romushanya adalah saudara sendiri.

Jika ini terjadi, sudah bisa dipastikan keinginan penjajah dalam topeng investasi dan kerjasama ekonomi politiknya terwujud tanpa hambatan. Mereka leluasa meraup kekayaan Indonesia sementara rakyatnya (pribumi) dibiarkan baku hantam. Tidak lihatkah bagaimana pendemo hari ini mengalami penyerangan serta pemukulan dari aparat kepolisian yang notabene mereka katanya pelayan dan pengayom masyarakat?

Yup! semua kembali pada cara dan arah pandang pemimpin umat. Sampai kapanpun sistem selain Islam tidak akan mampu membuat pemimpinnya berlaku adil. Tolok ukur kebahagiaan mereka tak lagi mengharap ridha Allah Swt. melainkan kepuasan duniawi yang menyilaukan.

Dengan dilaksanakan politik ekonomi Islam tersebut, beberapa permasalahan pokok ketenagakerjaan yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan buruh terselesaikan. Permasalahan tunjangan sosial berupa pendidikan dan kesehatan bukanlah masalah yang harus dikhawatirkan pekerja.

Beranjak pada masalah lain dalam ketenagakerjaan, sepenuhnya tergantung kontrak kerja (akad ijarah) antara pengusaha dan pekerja. Sebagaimana hukum akad, kontrak kerja sama harus memenuhi ridha wal ikhtiar. Artinya, kontrak yang terjadi yang harusnya saling menguntungkan. Tidak boleh satu pihak menzalimi dan merasa dizalimi. Dalam kondisi ini, Islam memberlakukan hukum-hukum tegas kepada siapa saja yang melakukan kezaliman, baik itu pengusaha maupun pekerja.

Dengan demikian, jika syariat Islam ditegakkan dalam sistem pemerintahan Islam secara total (kaffah) tak perlu lagi ada persoalan UMK, outsourcing, tunjangan kesejahteraan, ataupun PHK sewenang-wenang terhadap buruh. Buruh dan pengusaha sama-sama diuntungkan, tanpa regulasi zalim yang hanya menguntungkan kapitalis, terlebih investor asing. Hanya sistem inilah yang mampu menghilangkan kezaliman pada buruh, menghapus romusha-romusha gaya baru karena pemimpinnya yang menerapkan syariat Islam mampu merealisasikan hukum-hukum Allah yang membawa keberkahan pada seluruh manusia. Wallahu a’lam.