07/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Adakah Jaminan Mutu Dengan Label SNI

Oleh: Isna Yuli (Lingkar studi Perempuan dan Peradaban)

Adanya virus Corona membuat kita setingkat lebih waspada pada kebersihan dan kesehatan, terutama mulut, hidung dan tangan. Masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan, diantaranya dengan bermasker, rajin cuci tangan atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter. Sejak pandemi bermula masyarakat dipersulit mendapatkan masker medis yang harganya naik berlipat-lipat. Alhasil masyarakat berkreasi dengan membuat dan memproduksi berbagai jenis masker.

Usaha pembuatan masker lumayan menjadi bisnis sampingan dimasa pandemi. Karena semua orang membutuhkan, dan biasanya satu orang tak cukup memiliki satu masker saja. Bahkan dalam dunia fashion masker menjadi identitas unik tersendiri. Memadupadankan atau menyeragamkan masker dengan outfit menajadi tren tersendiri. Tak sedikit yang menghiasi masker dengan berbagai pernak-pernik.

Kebutuhan masker yang membludak ditanggapi oleh pelaku bisnis dengan membuat masker yang simpel dan modis, salah satunya adalah masker scuba. Penggunaan masker scuba yang simpel, tinggal dikaitkan ke telinga masker sudah nempel. Bahannya yang ringan dan elastis membuat masker scuba banyak dilirik masyarakat. Baik orang dewasa maupun anak-anak.

Namun disayangkan, dari sekian lama pandemi dan anjuran bermasker, pemerintah tidak pernah menetapkan kebijakan masker yang boleh dan tidak boleh. Alhasil saat Satgas Covid-19 menyebutkan bahwa masker scuba tak efektif mencegah penularan virus corona, serta melarang penggunaannya sebab dinilai akan menyebarkan partikel lebih banyak dibandingkan dengan tanpa menggunakan masker sama sekali, maka seketika itu penjualan masker scuba mengalami penurunan drastis. Tak sedikit pedagang kaki lima yang menjerit akibat kebijakan ini.

Entah apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan, yang jelas tak cukup dengan larangan penggunaan masker scuba, saat ini pemerintah sedang menyusun regulasi agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan masker kain. Kedepan, masker kain yang beredar dipasaran harus sesuai Rancangan Standart Nasional Indonesia (RSNI). Tanpa label SNI jangan harap bisa menjual masker kain di pasaran. Rencana ini dipastikan tidak melebihi waktu 5bulan sejak diusulkan.

Dengan sederet syarat SNI, bisa dipastikan para pengrajin masker kain akan mengalami hal serupa dengan pengusaha masker scuba. Namun disisi lain ada hal menarik yang patut kita bahas, pertama, jika jenis masker ini amat sangat berpengaruh terhadap penyebaran virus Corona maka wajar-wajar saja menjadi perhatian pemerintah.

Namun sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Duke University dalam masalah masker, hasil penelitian yang dipublikasikan awal Agustus 2020 lalu memang menyebutkan bahwa masker scuba dan masker buff tidak efektif mencegah penularan virus Corona. Meskipun demikian dari beberapa jenis masker kain yang dilakukan uji droplet menunjukkan bahwa masker kain masih memiliki keakuratan diatas 70-89 persen.

Hasil penelitian Duke University sendiri rasanya sudah cukup menjadi alasan mengapa kita tidak disarankan lagi memakai masker scuba atau buff. Masyarakat bisa kok memahami alasan ini. dari sini juga dipahami bahwa tidak ada salahnya saat kita memakai masker kain 2 lapis, meskipun tanpa label SNI.

Kedua, rasanya tidak adil jika hanya masker kain berlabel SNI saja yang diijinkan untuk diperjualbelikan. Sebab, tak ada yang salah dengan masker kain teruama yang berlapis 2. Apakah pemerintah mau mencekik rakyatnya sendiri dengan mengambil lahan bisnis masker. Karena rata-rata pengrajin masker adalah UMKM atau usaha rumahan yang memanfaatkan peluang di masa pandemi. Jika ini juga direbut oleh pemerintah, maka mau mengais untung dari mana lagi rakyat kecil.

Ketiga, mengurusi masker sampai menggodog regulasi masker berSNI sepertinya bukanlah hal yang penting untuk saat ini. Mengingat lonjakan kasus baru dan kematian akibat Covid-19 semakin tak terkejar untuk diturunkan. Alangkah lebih baik jika pemerintah fokus dalam penanganan pandemi, misalnya dengan membuat regulasi pengunduran jadwal pilkada serta efek kekosongan jabatan, sebab agenda 5 tahunan ini dinilai bisa mengundang kerumunan masa dan klaster baru.

Keempat, jika kebijakan ini diterapkan, lantas siapa yang bisa memproduksi masker ber-SNI ini, masihkah masyarakat umum tetap bisa memproduksi masker meski harus memenuhi beberapa kriteria? Jika iya, bisa dipastikan akan menambah biaya produksi serta biaya sertifikasi SNI. Ataukah pemerintah sudah mempersiapkan pengusaha masker yang akan menyetok kebutuhan masker dengan label SNI? Hal ini juga menjadi peluang pengusaha asing masuk dan bermain di pasar domestik kita. Jika ini terjadi, pengusaha kecil akan tersingkir dari pasaran masker.

Kelima, Jika masker kain berlapis saja masih efektif melindungi mengapa harus ber SNI? Sebab kebutuhan masker bukanlah kebutuhan yang sekunder untuk saat ini, bisa dipastikan masker menjadi kebutuhan primer saat ini. Lantas, adakah jaminan mutu tersendiri dari label SNI dalam menjaga kita dari paparan virus corona?

Semoga kebijakan memberikan jaminan mutu pada masker ini benar-benar memiliki niat untuk meyelamatkan masyarakat dari bahaya tertularnya virus. Bukan demi kepentingan bisnis semata.
Wallahu alam bishowab.