08/01/2023

Jadikan yang Terdepan

BI 7-Day Reverse Repo Rate Tetap 4,50%, GWM Rupiah Turun 200 bps: Memperkuat Sinergi Memitigasi Risiko COVID-19

Surabaya, KabarGRESS.com – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 13-14 April 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%.

Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi, meskipun Bank Indonesia tetap melihat adanya ruang penurunan suku bunga dengan rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi.

  1. Untuk stabilisasi dan penguatan nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia meningkatkan intensitas kebijakan triple intervention baik melalui spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.
  2. Untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19, Bank Indonesia akan meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas (quantitative easing) sebagai berikut:
    a. Ekspansi operasi moneter melalui penyediaan term-repo kepada bank-bank dan korporasi dengan transaksi underlying SUN/SBSN dengan tenor sampai dengan 1 (satu) tahun.
    b. Menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020.
    c. Tidak memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah untuk periode 1 (satu) tahun, mulai berlaku 1 Mei 2020.
  3. Untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM Rupiah tersebut, Bank Indonesia menaikkan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020. Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana.
  4. Untuk semakin memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak COVID-19, Bank Indonesia meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran berikut:
    a. Mendukung program Pemerintah dalam percepatan penyaluran program-program bantuan sosial secara nontunai kepada masyarakat bersama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) melalui akselerasi elektronifikasi penyaluran program-program sosial pemerintah baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
    b. Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bersama PJSP agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran non-tunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS.
    c. Melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
    Penjelasan selanjutnya terkait kebijakan penurunan GWM, peningkatan rasio PLM, dan pelonggaran kebijakan kartu kredit, sebagaimana lampiran siaran pers.
    Bauran kebijakan Bank Indonesia tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan yang terkoordinasi sangat erat dengan Pemerintah maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta otoritas terkait untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19. Bank Indonesia akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi yang erat dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional.
    Pandemi COVID-19 yang semakin meluas ke seluruh dunia berdampak pada meningkatnya risiko resesi perekonomian global pada 2020, sementara pengaruhnya terhadap kepanikan pasar keuangan dunia berangsur-angsur mulai menurun. Risiko resesi ekonomi global pada 2020 dipengaruhi oleh penurunan permintaan serta terganggunya proses produksi antara lain akibat terbatasnya mobilitas manusia sejalan dengan kebijakan mengurangi risiko penyebaran COVID-19. Sejalan dengan risiko ini, pertumbuhan ekonomi negara maju seperti Amerika Serikat dan banyak negara di kawasan Eropa diprakirakan mengalami kontraksi pada tahun 2020, meskipun berbagai kebijakan ultra-akomodatif dari kebijakan fiskal dan moneter telah ditempuh. Prospek pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang diprakirakan juga menurun. Risiko resesi ekonomi dunia terutama terjadi pada Triwulan-II dan Triwulan-III 2020, sesuai dengan pola pandemi COVID-19, dan diperkirakan akan kembali membaik mulai Triwulan-IV 2020. Pada tahun 2021, pertumbuhan ekonomi dunia akan meningkat tinggi didorong dampak positif kebijakan yang ditempuh di banyak negara, selain karena faktor base effect. Sementara itu, kepanikan pasar keuangan dunia yang sempat meningkat tinggi pada Maret 2020, mulai berkurang pada April 2020 didukung sentimen positif atas berbagai respons kebijakan yang ditempuh di banyak negara. Risiko pasar keuangan dunia yang berkurang seperti tercermin pada penurunan volatility index (VIX) dari 85,4 pada 18 Maret 2020 menjadi 41,2 pada 14 April 2020.
    Penurunan ekonomi global dan penyebaran COVID-19 di dalam negeri berdampak pada pertumbuhan ekonomi domestik yang diprakirakan akan menurun. Ekspor 2020 diprakirakan menurun akibat melambatnya permintaan dunia, terganggunya rantai penawaran global, serta rendahnya harga komoditas global. Sementara itu, pembatasan sosial dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 berdampak pada pendapatan masyarakat dan penurunan produksi sehingga menurunkan prospek permintaan domestik, baik konsumsi rumah tangga maupun investasi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melambat diprakirakan terutama terjadi pada Triwulan-II dan Triwulan III-2020 sejalan dengan prospek kontraksi ekonomi global dan juga dampak ekonomi dari upaya pencegahan peyebaran COVID-19. Perekonomian nasional diprakirakan kembali membaik mulai Triwulan IV-2020 dan secara keseluruhan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 diprakirakan dapat menuju 2,3% dan akan meningkat lebih tinggi pada tahun 2021. Selain dipengaruhi prospek perbaikan ekonomi global, pemulihan ekonomi nasional juga didorong berbagai kebijakan yang ditempuh Pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas terkait.
    Defisit transaksi berjalan diprakirakan akan rendah. Meskipun ekspor akan menurun sejalan dengan penurunan permintaan dan harga komoditas dunia, neraca perdagangan diprakirakan membaik dipengaruhi oleh penurunan impor yang lebih tinggi akibat menurunnya permintaan domestik dan berkurangnya kebutuhan input produksi untuk kegiatan ekspor. Defisit neraca jasa juga diprakirakan lebih rendah, didorong oleh penurunan devisa untuk biaya transportasi impor serta penurunan devisa pariwisata yang tidak setinggi yang diprakirakan. Defisit neraca pendapatan primer pun menurun sejalan dengan berkurangnya penurunan kepemilikan asing pada instrumen keuangan domestik. Secara keseluruhan, defisit transaksi berjalan di Triwulan I-2020 diperkirakan akan lebih rendah dari 1,5% PDB. Sementara itu, aliran modal asing diprakirakan akan berangsur-angsur kembali masuk ke Indonesia sejalan dengan meredanya kepanikan pasar keuangan global dan membaiknya ekonomi domestik. Secara keseluruhan prospek NPI 2020 yang tetap baik dapat memperkuat ketahanan sektor eksternal Indonesia. Posisi cadangan devisa pada akhir Maret 2020 sebesar 121,0 miliar dolar AS, atau setara dengan pembiayaan 7,2 bulan impor atau 7,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, dan diprakirakan akan meningkat pada akhir April 2020. Bank Indonesia berpandangan posisi cadangan devisa tersebut lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah serta kebutuhan untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah.
    Nilai tukar Rupiah kembali menguat mulai minggu kedua April 2020 seiring meredanya kepanikan pasar keuangan global. Pada 13 April 2020, nilai tukar Rupiah menguat 4,35% secara point to point dibandingkan dengan level pada akhir Maret 2020. Namun, Rupiah masih mencatat depresiasi sekitar 11,18% dibandingkan dengan level akhir 2019. Apresiasi Rupiah pada April 2020 didorong kembali meningkatnya aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik pasca ditempuhnya berbagai kebijakan di banyak negara untuk memitigasi dampak penyebaran COVID-19, termasuk Indonesia. Perkembangan Rupiah yang kembali menguat juga didukung oleh berlanjutnya pasokan valas dari pelaku domestik sehingga dapat terus menopang stabilitas nilai tukar rupiah. Bank Indonesia memandang bahwa level nilai tukar Rupiah dewasa ini memadai untuk mendukung penyesuaian perekonomian, yang secara fundamental tercatat “undervalued”, dan diprakirakan bergerak stabil dan cenderung menguat ke arah Rp15.000 per dolar AS di akhir tahun 2020. Ke depan, Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamentalnya dan bekerjanya mekanisme pasar. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia akan terus meningkatkan intensitas intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pembelian SBN dari pasar sekunder. Untuk mendukung efektivitas kebijakan nilai tukar, Bank Indonesia terus mengoptimalkan operasi moneter guna memastikan bekerjanya mekanisme pasar dan ketersediaan likuiditas baik di pasar uang maupun pasar valas.
    Inflasi tetap rendah dan mendukung stabilitas perekonomian. Inflasi IHK pada Maret 2020 tercatat 0,10% (mtm), lebih rendah dari inflasi bulan sebelumnya sebesar 0,28% (mtm). Inflasi yang rendah dipengaruhi oleh melemahnya permintaan serta mencukupinya pasokan barang, termasuk pangan, dan tetap lancarnya rantai distribusi. Berdasarkan komponennya, inflasi yang rendah dipengaruhi inflasi inti yang terkendali serta perkembangan harga kelompok volatile food dan administered prices yang mencatat deflasi. Inflasi inti, di luar harga emas, yang terkendali dipengaruhi konsistensi kebijakan Bank Indonesia dalam mengarahkan ekspektasi inflasi tetap terjaga serta pengaruh pelemahan nilai tukar terhadap inflasi yang rendah. Kenaikan harga emas terutama dipengaruhi kenaikan harga emas global sejalan peningkatan permintaan sebagai aset yang dianggap aman di periode ketidakpastian pasar keuangan global. Sementara itu, deflasi kelompok volatile food terutama dipengaruhi oleh koreksi harga pada beberapa komoditas seperti aneka cabai, ikan segar, bawang putih, dan minyak goreng. Adapun, deflasi kelompok administered prices terutama didorong oleh berlanjutnya koreksi tarif angkutan udara. Dengan perkembangan tersebut, secara tahunan inflasi IHK Maret 2020 tercatat tetap terkendali sebesar 2,96% (yoy), sedikit lebih rendah dibandingkan dengan inflasi Februari 2020 sebesar 2,98% (yoy). Ke depan, Bank Indonesia terus konsisten menjaga stabilitas harga dan memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengendalikan inflasi tetap rendah dan stabil dalam sasarannya sebesar 3,0%±1% pada 2020 dan 2021.
    Transmisi pelonggaran kebijakan moneter tetap berjalan baik didukung kecukupan likuiditas perbankan yang memadai. Transmisi suku bunga ke pasar uang berjalan cukup baik, tercermin pada penurunan suku bunga PUAB O/N sebesar 150 bps menjadi 4,34% dan suku bunga JIBOR tenor 1 minggu sebesar 166 bps menjadi 4,58% sejak akhir Juni 2019, sebelum penurunan BI7DRR pada Juli 2019. Transmisi penurunan suku bunga perbankan juga berlanjut pada Februari 2020, baik suku bunga deposito maupun suku bunga kredit. Dengan perkembangan ini maka rerata tertimbang suku bunga deposito sejak akhir Juni 2019 sampai Februari 2020 turun 67 bps menjadi 6,16% sementara suku bunga Kredit Modal Kerja turun 35 bps menjadi 10,07%. Transmisi jalur suku bunga yang baik didukung respons Bank Indonesia menjaga kecukupan likuiditas perbankan. Sejauh ini pada 2020, Bank Indonesia telah melakukan injeksi likuiditas ke pasar uang dan perbankan hampir Rp300 triliun. Injeksi likuiditas dilakukan melalui berbagai kebijakan, seperti (i) pembelian SBN dari pasar sekunder sebesar Rp166 triliun, (ii) penyediaan likuiditas kepada perbankan lebih dari Rp56 triliun melalui mekanisme term-repo dengan underlying SBN yang dimiliki perbankan, (iii) penurunan kembali Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 50 bps yang berlaku efektif 1 April 2020, yang menambah likuiditas sekitar Rp22 triliun, setelah sebelumnya telah dilakukan penurunan GWM pada 2019 dan awal 2020 yang menambah likuiditas sekitar Rp53 triliun, dan (iv) penurunkan GWM valas sebesar 4% untuk menambah likuiditas valas perbankan sekitar USD 3,2 miliar. Respons kebijakan ini kemudian dapat menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan tetap memadai, tercermin pada rerata harian volume PUAB Maret 2020 yang tetap tinggi sebesar Rp12,8 triliun serta rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tetap besar yakni 22,81% pada Februari 2020. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memastikan kecukupan likuiditas dan meningkatkan efisiensi di pasar uang, sehingga dapat memperkuat transmisi bauran kebijakan yang akomodatif. Bank Indonesia meyakini peningkatan stimulus fiskal Pemerintah dewasa ini akan makin memperkuat efektivitas transmisi kebijakan injeksi likuiditas yang ditempuh Bank Indonesia kepada sektor riil.
    Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, meskipun potensi risiko dari makin meluasnya dampak penyebaran virus COVID-19 terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan perlu terus diantisipasi. Stabilitas sistem keuangan terjaga tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Februari 2020 yang tinggi yakni 22,27%, dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang tetap rendah yakni 2,79% (gross) dan 1,04% (net). Melemahnya perekonomian domestik dan meningkatnya ketidakpastian ekonomi sebagai dampak penyebaran COVID-19, menyebabkan lemahnya permintaan kredit dan meningkatnya kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit. Ke depan, kebijakan makroprudensial Bank Indonesia akan difokuskan pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengantisipasi potensi peningkatan risiko pada sektor keuangan yang terpengaruh dampak penyebaran COVID-19. Koordinasi dengan otoritas keuangan dan kementerian/lembaga terkait juga senantiasa ditingkatkan, baik dalam rangka perumusan bauran kebijakan, maupun dalam rangka mitigasi peningkatan risiko di sistem keuangan.
    Kelancaran Sistem Pembayaran, baik tunai maupun nontunai, tetap terjaga. Posisi Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) per Maret 2020 tumbuh 7,53% (yoy), lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebagai antisipasi peningkatan kebutuhan uang tunai di periode penanggulanan COVID-19. Sementara itu, transaksi nontunai menggunakan ATM, Kartu Debit, Kartu Kredit, dan Uang Elektronik pada Februari 2020 terlihat menurun sejalan penurunan aktivitas ekonomi. Namun demikian, pembayaran masyarakat menggunakan transaksi digital pada Maret 2020 diprakirakan meningkat sejalan kenaikan kebutuhan transaksi ekonomi dan keuangan digital (EKD) di periode pembatasan mobilitas masyarakat. Bank Indonesia mengapresiasi berbagai upaya pelaku EKD untuk mendorong penggunaan pembayaran nontunai, termasuk mendukung program pemerintah dalam menyalurkan dana bantuan sosial melalui pembayaran nontunai. Upaya yang ditempuh pelaku EKD ini tidak hanya mendukung akitivitas ekonomi sehari-hari tetapi juga meningkatkan efisiensi perekonomian. Ke depan, Bank Indonesia bersama PJSP akan terus memperkuat transformasi digital untuk ekonomi Indonesia melalui penerapan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, termasuk peningkatan akseptasi QRIS secara meluas di merchant UMKM dan pasar tradisional, lembaga pendidikan, lembaga sosial dan tempat ibadah.