08/01/2023

Jadikan yang Terdepan

OJK Siapkan Kebijakan Stimulus di Sektor Industri Keuangan Non Bank

Surabaya, KabarGRESS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam siaran pers OJK, Sabtu (21/03).

Ia menjelaskan, rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain, Penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.

Kedua, metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020. 

Wimboh Santoso menerangkan, OJK terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya, serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

“OJK mendukung upaya  pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK menambahkan, bahwa ketentuan stimulus di bidang perbankan sudah diterbitkan POJK-nya yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus, ujar Wimboh, ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19. “Termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan atau moral hazard,” pungkasnya. (ro)