08/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Informasikan Berbagai Peraturan, Dinas PRKPCK Jatim Gelar Sosialisasi Jasa Konstruksi

Malang, KabarGRESS.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jawa Timur menggelar sosialisasi jasa konstruksi yang bertujuan untuk menginformasikan berbagai peraturan, terutama adanya peraturan baru, sarana komunikasi dan koordinasi sebagai upaya percepatan implementasi peraturan terkait penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung di daerah.

“Adanya Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan jasa konstruksi ke depan. Beberapa hal yang digarisbawahi dari UU 2/2017 yakni peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi sektor konstruksi untuk mempercepat pelaksanaan pembinaan konstruksi, Pengaturan tentang kegagalan bangunan, bukan kegagalan konstruksi dan Penyedia bangunan, pengaturan tenaga kerja asing, jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi, pengaturan sanksi bagi para pelaku bidang jasa konstruksi serta peran pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan konstruksi,” ungkap Kepala Dinas Perura, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim, Baju Trihaksoro, di Malang, Rabu (13/2/2020).

Lebih jauh dikatakan, Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 mengamanahkan penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin keandalan teknis dari segi keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Proses penyelenggaraan pembangunannya  harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Selain jasa konstruksi, sosialisasi ini juga membahas mengenai beberapa peraturan baru terkait pedoman sistem menajemen keselamatan konstruksi yang baru saja diberlakukan pemerintah yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2019 sejak 23 Desember 2019 sebagai pengganti Permen 02/2018 dan 05/2014.

Dengan meningkatnya pembangunan di Jatim, lanjutnya, meningkat juga kecelakaan kerja yang terjadi. maka, adanya peraturan baru ini, dapat meminimalisir kemungkinan kecelakaan kerja. “Kami berharap dengan penerapan peraturan, diharapkan masyarakat akan mendapat manfaat dan maslahat dari pembangunan bangunan gedung yang tidak hanya mengutakan aspek teknis keamanan, keselamatan, dan kesehatan yang sesuai kriteria teknis yang berlaku, namun juga lebih efisien sumber daya serta selaras, serasi dan harmonis dengan lingkungannya,” ungkapnya.

Pada kesempatan sama, Wakil II Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jatim, Herdin Prihantono, menambahkan tenaga yang telah mendapat Sertifikasi Keahlian (SKA) sebanyak 3.194 orang dan Sertifikasi Keterampilan (SKT) sebanyak 11.168 orang. Kemudian jumlah asosiasi profesi sebanyak 29 orang. “ Jumlah tenaga teknokrat sebanyak 8,3 juta orang. Dan yang tersertifikasi hanya 700.000 orang,” ujarnya.

Dia menyampaikan, di Ibu Kota Baru Kaltim membutuhkan 60.000 SKA dan SKT tetapi yang tersedia hanya 20.000. “ Kekurangannya yang 40.000 SKA/SKT diharapkan dari provinsi lain. Semoga Jatim dapat menyumbangkan kekurangan tersebut,” katanya.

Pihaknya berharap, antara Pemprov, pemerintah kabupaten/kota bekerjasama dengan asosiasi profesi untuk mencetak SKA tenaga kerja kompeten bersertifikat. (adv/ro)