08/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Komisi C Sidak Tempat Karaoke Duluxe Terkait Limbah B3

Surabaya, KabarGress.Com – Komisi C DPRD kota Surabaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Cipta Karya, dan bagian hukum pemkot, Selasa malam (11/12/2018) melakukan Inspeksi Mendadadk (Sidak) di tempat hiburan malam karaoke Duluxe terkait limbah B3.

Setelah menyusuri area Karaoke Deluxe, rombongan sidak menuju tempat pengelolaan limbah B3 yang diketahui tidak layak pakai, karena masih menguna cara lama dan mesin lama , sehingga hasil limbah B3 yg dikelola masih menimbulkan bau yang tidak sedap.

Limbah B3 yang di komando oleh Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menilai , mesin pengelolaan limbah B3 tidak layak pakai, karena masih menimbulkan bau yang tidak sedap, secara fakta pengelolaan limbah B3 ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Lingkungan hidup.

“Ini harus dihentikan, karena tidak sesuai dengan aturan di lingkungan hidup dan ini akan menyemari lingkungan di masyarakat, nanti pihak DPRD akan merekomdasi untuk melakukan pembinaan, agar tidak menjadi salah satu yang menyemari lingkungan,” ujar Syaifuddin Zuhri.

Dinas Lingkungan hidup Pemkot Surabaya Eko Agus Supiandi juga mengatakan bahwa, tempat pembuangan akhir masih mengunakan cara lama dan peralatan mesin lama, harusnya bukan hanya ijin , tapi harus laporan, karena hasil dari pengelolaan masih menimbulkan bau yang sangat tidak sedap.

“Setelah ini kita BAP dari hasil sidak, nanti kita chek setiap minggunya , jika tidak ada perubahan pastinya akan ada pembekuan ijin setelah dilakukan surat peringatan dan surat paksa pemerintah,” ungkap Agus Eko Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya.

Menurut Ali Murtadlo Kabid pelayanan perijinan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), Limba B3 meliputi, oli, kain makjun, lampu merkuri, lampu TL, aki , baterai. “Limbah B3 itu sangat berbahaya, apalagi sampai menyemari lingkungan dan bisa dikenakan sangsi,” ujar Ali

Masih Ali, untuk tahapan sangsi yang diberikan kepada pengusaha, jika menyimpang dari aturan Dinas Lingkungan Hidup, maka DLH akan mengirimkan surat peringatan, setelah itu melakukan paksa pemerintah kepada pengusaha, jika tidak merespon, pihak DLH melakukan pembekuan ijin terhadap pengusaha tersebut.

“Ada tiga tahapan yang akan dilakukan oleh DLH, ketika ada pengusaha yang melanggar ketentuan, pertama peringatan, yang kedua melakukan paksa pemerintah , lalu yang ke tiga pembekuan ijin usahanya. Setelah dilakukan pembekuan ijin , selanjutnya akan dilakukan pencabutan ijin,” tandas Ali. (Tur)