09/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Satu Bacaleg Dipastikan Dicoret

Komisioner KPU Kota Surabaya, Nurul Amalia

Surabaya, KabarGRESS.com – Masa perbaikan dan penyempurnaan berkas bakal calon legislatif Surabaya sampai 31 Juli. Namun, satu bacaleg dipastikan gagal karena ijazahnya tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Satu bacaleg itu adalah Franky Sudibyo dari Partai Solidaritas Indonesia (PDI). Pria yang punya nama asli Liauw Tjiek Fran ini tidak lolos karena ijazah setara SMA yang dimilikinya tidak diakui di Indonesia.

Franky tercatat lulusan SMA Singapura dengan durasi 11 tahun mulai dari sekolah dasar. Oleh Kemendikbud, lulusan luar negeri yang diakui bila menempuh studi selama 12 tahun.

“Jadi di Singapura itu ada dua model, ada 11 tahun ada yang 12 tahun. Bacaleg ini yang 11 tahun, sementara yang diakui yang 12 tahun oleh Kemendikbud,” ujar komisioner KPU Kota Surabaya Nurul Amalia, Jumat (27/7/2018).

Nurul menjelaskan, lulusan luar negeri bisa menjadi bacaleg asal melalui proses persamaan ijazah dari Kemendikbud untuk SMA dan Menristek Dikti untuk jenjang sarjana. Khusus untuk Franky harus ikut kelas XII selama satu tahun atau ikut paket C.

“Karena seperti itu rekomendasi dari Mendikbud, dia dipastikan gagal nyaleg,” tegasnya sambil menjelaskan ijazah SMA masuk dalam kategori syarat calon yang wajib dipenuhi.

Lebih lanjut, sampai saat ini masih banyak bacaleg yang belum melengkapi berkasnya. Dari 16 partai politik (parpol), hanya satu partai, yakni PKS yang semua bacalegnya sudah melengkapi berkas.

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menambahkan, bagi parpol yang sudah mengetahui bacalegnya tidak bisa memenuhi berkas, bisa diganti dengan bacaleg lain. Penggantian bacaleg ini berakhir bersamaan dengan penutupan masa perbaikan, yakni 31 Juli.

“Bisa diganti, jadi kalau sudah tahu ngak bisa melengkapi berkas, bisa diganti, asal penggantinya ini nanti sudah siap dan lengkap sampai 31 Juli,” terangnya. (Tur)