09/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Aksi Penolakan Tentang MD3 Terus Berdatangan

Surabaya, KabarGress.Com – Aksi penolakan terhadap pengesahan UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terus berlanjut. Terbaru, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan mahasiswa Katolik (PMK) Republik Indonesia Cabang Surabaya menggelar aksi di depan gedung DPRD Kota Surabaya.

Koordinator aksi Esradus, dalam orasinya mengecam pengesahan UU tersebut. Mereka menilai UU MD3 akan semakin membuat sejumlah anggota lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD dan DPRD kebal hukum.

“Pengesahan UU MD3 membuat demokrasi yang ada di Indonesia semakin mundur,” ujar Esradus dalam orasinya, Kamis (22/2/2018).

Para mahasiswa juga menyebut pengesahan UU MD3 telah melanggar konstitusi. Mengacu pada UUD 1945 tepatnya pasal 27 ayat 1 disebutkan secara jelas jika semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Segala warga negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengsn tidak ada kecualinya,” kata Esradus mengutip ayat 1 pasal 27 dalam UUD 1945.

Selain menggelar orasi, dalam aksinya para mahasiswa juga menggalang tanda tangan dalam petisi yang mereka buat. Para mahasiswa meminta tanda tangan masyarakat yang melintas di Jalan Yos Sudarso.

Namun aksi penggalangan tanda tangan ini tidak berlangsung lama. Karena menyebabkan kemacetan, aparat kepolisian yang berjaga-jaga di lokasi langsung membubarkan aksi itu.

“Ini bukan akhir dalam perjuangan kita. Tapi ini adalah awal dan kita akan datang denda masa yang lebih besar,” tegasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha saat menemui peserta aksi mengaku sependapat dengan tuntutan dari para mahasiswa. Masduki menegaskan, secara pribadi tidak sepakat dengan adanya hak imunitas bagi anggota legislatif.

Meski demikian, Masduki mengingatkan tidak semua pasal dalam UU MD3 itu buruk. Semestinya yang ditolak hanya keberadaan pasal 24 yang membuat anggota legislatif semakin kebal hukum.

“Kalau sekarang digedok berarti keterlaluan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengajak peserta aksi bersama-sama mengirimkan fax ke DPR RI. Cara itu sebagai bentuk penolakan keberadaan pasal 245 ayat 1 dalam UU MD3.

“DPRD Surabaya dan Jatim tidak pernah diajak komunikasi soal UU MD3,” pungkas Masduki Toha. (tur)