09/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Ini Usaha Pemkot Surabaya dalam Mengamankan Aset di Medokan Semampir

Surabaya, KabarGress.Com – Pemerintah Kota Surabaya melakukan berbagai upaya dan tahapan-tahapan dalam mengamankan aset di Medokan Semampir. Hingga saat ini, pengamanan aset itu hingga tahap sosialisasi kepada warga, belum sampai pada proses penertiban.

Asisten Administrasi Umum Hidayat Syah menjelaskan kronologi aset di Medokan Semampir itu. Aset itu sebenarnya sudah resmi menjadi milik Pemkot Surabaya sejak tahun 2004. Namun, karena itu tanah kosong dan dengan berjalannya waktu, tanah itu kemudian dihuni oleh warga, sehingga pemkot berusaha untuk mengamankan aset itu kembali. “Proses pengamanan aset itu didampingi oleh Kejaksaan sebagai pengacara negara dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya,” kata Hidayat saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (21/2/2018).

Hidayat memastikan proses pengamanan aset harus dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebab, apabila tidak dilakukan, pemkot akan diperiksa oleh BPK. Ia juga memastikan semua proses pengamanan aset itu sudah sesuai SOP yang berlaku, dan saat ini masih tahap proses sosialisasi. “Pemkot juga sudah menyediakan solusi, yaitu rusun Keputih yang jaraknya tidak jauh dari aset tersebut. Rusun itu pun fasilitasnya juga sangat mewah, semi apartemen, dan apabila warga ingin pindah, kami siap bantu,” tegasnya.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Eka Rahayu memastikan tanah itu merupakan aset Pemkot Surabaya yang masuk dalam rencana pengembangan makam Keputih. Aset itu pun sudah ada hak pakainya nomor 20 dengan luas 5.455 meter persegi dan 21 dengan luas 3.980 meter persegi atas nama Pemkot Surabaya yang diterbitkan kantor pertanahan tahun 2004.

“Tahun 2013 kami dalam rangka pengamanan aset dan mengajukan pengembalian batas untuk mengetahui titik batas mana saja dari aset tersebut, meskipun sebenarnya di sertifikat sudah ada ukurannya,” kata dia.

Selanjutnya, pada tahun 2017, BPN mengeluarkan hasil pengembalian batas tanah itu dengan memasang tanda batas. Hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang yang mengamanatkan bahwa aset itu harus diamankan. Pengamanan itu pun dilakukan secara fisik, administrasi dan hukum.

“Namun, karena kondisi di lapangan ada beberapa bangunan warga, maka kami sosialisasikan kepada warga bahwa merupakan aset pemkot. Sosialisasi itu dalam rangka memberitahukan dan menginformasikan batas-batas aset pemkot. Sosialisasi itu sudah dilakukan dua kali,” ujarnya.

Camat Sukolilo Kanti Budiarti menjelaskan dua kali sosialisasi itu dilakukan pada tanggal 31 Januari 2018 dan 13 Februari 2018 di Kelurahan Medokan Semampir. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan, termasuk pendataan dan sosialisasi hingga menawarkan Rusun Keputih kepada warga yang fasilitasnya sangat lengkap dan masih dihuni oleh 30 warga, sehingga masih sangat banyak kamar untuk warga yang ingin pindah.

“Berdasarkan data kami, aset di Medokan Semampir itu ada 69 bangunan, 1 musholla dan 1 balai RT dan yang lainnya adalah rumah tinggal warga yang terdiri dari 65 KK (kartu keluarga),” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menambahkan pada sosialisasi pertama, warga meminta untuk menghadirkan BPN dan langsung dihadirkan pada pertemuan kedua. Dalam dua kali sosialisasi itu dijelaskan tentang status hukum aset pemkot itu yang dibuktikan dengan sertifikat.

“Dalam sosialisasi itu, sama sekali tidak berbicara masalah penertiban, apalagi kasarnya penggusuran. Saya tegaskan lagi belum sampai pada penertiban. Justru kami mensosialisasikan tentang keberadaan Rusun Keputih yang sudah jadi dan dipersilahkan kepada warga melihat di sana,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Irvan juga berterimakasih karena diberi kesempatan untuk menjelaskan kejadian adu argument dengan Ketua DPRD Surabaya Armuji. Ia juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada warga Surabaya atas peristiwa tersebut.

“Dengan setulus-tulusnya, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga surabaya atas peristiwa itu. Saya juga minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Ibu wali kota atas peristiwa tersebut,” ujarnya.

Irvan memastikan apa yang terjadi kemarin murni semata-mata dari pribadi, jadi tidak ada yang perlu disalahkan. Sebab, itu murni dari pribadinya. “Itu murni pribadi saya, tidak terkait dengan kelembagaan dan tidak terkait dengan institusi, apalagi melecehkan institusi dan lain sebagainya. Itu semata-mata reaksi saya secara pribadi, sekali lagi saya mohon maaf,” pungkasnya. (tur)