09/01/2023

Jadikan yang Terdepan

BI Mulai Alihkan Sistem Informasi Perkreditan ke OJK

Surabaya, KabarGRESS.com – Bank Indonesia (BI) mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan, dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan (SIK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan mulai diberlakukan 1 Januari 2018.

Kepala Kantor Perwakilan BI Jatim, Difi A. Johansyah, mengatakan nasabah lembaga keuangan perbankan, perkreditan jika ada permasalahan perbankan, saat ini bukan lagi mengadu kepada BI tetapi ke kantor OJK. Di Jawa Timur alamatnya di Gedung BI Kantor Perwakilan Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya.

Pengalihan fungsi juga ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) pengalihan fungsi, tugas, wewenang, dan tanggungjawab pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan oleh Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto dan Dewan Komisioner OJK, Riswinandi.

“Pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013. Dengan berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017,” jelasnya di sela-sela acara Bincang-Bincang Media BI Jatim dan OJK soal Pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan, Selasa (9/1/2018).

Menurut Difi, selama masa transisi tersebut, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, khususnya dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturan dan pengembangan SLIK OJK.

Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017. Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang telah diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018.

Sementara itu, Kepala OJK Regional IV Jawa Timur, Heru Cahyono, menambahkan SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko. Khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.

Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan. Masyarakat yang bermaksud memperoleh informasi debitur individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor–kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor–kantor OJK tersebut dapat dilihat diwww.ojk.go.id.

Pengelolaan informasi perkreditan oleh BI (Public Credit Registry) yang dilakukan sejak tahun 1969 telah membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah, dan mudah. Selain itu, penyedia dana pun dapat menyalurkan dana dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Langkah-langkah yang telah dilakukan baik dari sisi pengelolaan, pengembangan, dan peningkatan cakupan data serta peningkatan produk telah berkontribusi dalam peningkatan peringkat Ease of Doing Business Indonesia yang diterbitkan Bank Dunia, khususnya pada aspek Getting Credit. (ro)