09/01/2023

Jadikan yang Terdepan

BI dan Polda Jatim Musnahkan Temuan Uang Rupiah Palsu

Surabaya, KabarGRESS.com – Pada 29 Desember 2017, bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur menggelar pemusnahan barang temuan uang rupiah palsu yang bukan barang bukti, dengan disaksikan oleh Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Surabaya.

Acara pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Grup Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Yudi Harymukti, serta pejabat Polda Jawa Timur. Barang temuan uang rupiah palsu yang bukan barang bukti tersebut telah memperoleh Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimusnahkan.

“Uang palsu sebagai barang temuan bukan barang bukti yang akan dimusnahkan berjumlah sebanyak 82.897 lembar, yang merupakan temuan hasil klarifikasi Bank Indonesia Jawa Timur mulai dari tahun 2011 sd. Tahun 2016,” jelas Yudi, di sela-sela konferensi pers, Jumat (29/12/2017).

Berdasarkan jenis pecahannya, uang palsu yang ditemukan hasil klarifikasi Bank Indonesia masih didominasi oleh pecahan besar yaitu pecahan 100.000 sebanyak 63.870 lembar atau 77,0 %, pecahan 50.000 sebanyak 13.420 lembar atau 16,2 %, dan selebihnya pecahan 20.000 kebawah sebanyak  5.607 lembar atau sebesar 6,8 %.

“Pada tahun 2017, sampai dengan bulan November 2017 tercatat temuan uang rupiah palsu sebanyak 27.652 lembar atau turun 11,9% dibandingkan posisi tahun 2016,” timpalnya.

Temuan uang palsu terus menjadi concern Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur untuk terus diberantas peredarannya. Namun dalam menjalankan perannya tersebut, Bank Indonesia perlu terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, khususnya dengan Botasupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu) yang beranggotakan unsur-unsur dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Bank Indonesia.

Koordinasi dan pengawasan bersama terus dilakukan, karena praktek pemalsuan uang rupiah bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga merendahkan kehormatan Rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pelaksanaan pemusnahan temuan uang rupiah palsu ini merupakan salah satu hasil nyata dari upaya Bank Indonesia dan Kepolisian untuk mencegah dan memerangi praktek pemalsuan uang rupiah,” tandas Yudi.

Sinergi antara Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur dengan aparat penegak hukum khususnya Bareskrim POLDA Jawa Timur dalam upaya pemberantasan pemalsuan uang rupiah juga terjalin dalam bentuk pemberian keterangan ahli Uang Rupiah dalam proses penyelidikan tindak pidana pemalsuan uang rupiah, hingga ke tahap persidangan.

Bank Indonesia juga menyediakan laboratorium Counterfeit Analysis Centre (BI-CAC) untuk melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti uang rupiah yang diduga palsu.

Berbagai upaya juga terus dilakukan oleh Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur untuk mengedukasi  masyarakat mengenai ciri ciri keaslian uang rupiah (CIKUR) melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan himbauan melalui iklan layanan masyarakat.

Diharapkan, edukasi yang dilakukan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi masyarakat untuk membedakan uang rupiah palsu dan uang rupiah asli sehingga peredaran uang rupiah palsu dapat diminimalisir. Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam pengungkapan beberapa kasus uang palsu di daerah dan berharap peran aktif dari masyarakat dalam pemberantasan pemalsuan uang rupiah terus meningkat.

“Dengan mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui 3D, yaitu Dilihat, Diraba, Diterawang, dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang antara lain Bank Indonesia dan Kepolisian, bila uang rupiah yang diterima dalam transaksi diragukan keasliannya. Karena masyarakat menjadi filter utama dan pertama dalam mengantisipasi peredaran uang palsu,” pungkasnya. (ro)