10/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Komisi C Dorong Pemkot Segera Terapkan TPE

Surabaya, KabarGress.Com – Kunjungan kerja Komisi C DPRD Surabaya dengan tujuan studi banding dan konsultasi ke Dishub Pemprov DKI Jakarta, berlangsung hari ini Kamis (9/11/2017) di Gedung Dishub DKI Jakarta di Jl. Taman Jatibaru No. 1 Jakarta Pusat.

Ditemui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah, anggota Komisi C DPRD Surabaya mendapatkan penjelasan berbagai hal soal transportasi, yang salah satunya terkait menjaga fungsi Ruang Milik jalan (Rumjia) dan Daerah Milik Jalan (Damija).

Tidak hanya itu, menurut keterangan Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya, secara prinsip DKI Jakarta telah berhasil menjaga fungsinya, bahwa Rumija bukanlah digunakan untuk parkir kendaraan bermotor, kecuali yang telah terpasang rambu atau marka jalan.

“Hal inilah yang bisa kita terapkan di Surabaya, yakni bagaimana cara meningkatkan PAD dari sektor parkir, karena secara umum aturan yang lain sudah mirip dan telah diterapkan oleh Pemkot Surabaya,” ucapnya, Kamis (9/11/2017)

Dia mengatakan, salah satu upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir adalah menaikkan retribusi parkir yang di kelola swasta (off street), dari 20 persen menjadi 30 persen. “Terkait pengadaan alat (mesin) e-parking, mereka harus beli sendiri dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Merujuk kepada perolehan pendapatan dari pengelolaan parkir di DKI Jakarta, Saifudin menyatakan jika komisinya bakal mendorong Dishub Surabaya untuk memperbanyak titik Terminal Parking Elektronik (TPE), termasuk di kawasan perumahan.

“Di Jakarta hanya dengan 441 titik saja bisa mendapatkan lebih dari 1 Triliun, dan jika Kota Surabaya yang saat ini memiliki lebih dari 1000 titik, maka sudah seharusnya bisa mendapatkan perolehan yang lebih,” harap politisi PDIP ini.

Masih terkait parkir, Vinsensius Awey anggota Komisi C DPRD Surabaya yang terlibat dalam rombongan menanmbahkan, jika sebelumnya Dishub memasang rambu dilarang parkir untuk lokasi yang terlarang. Namun sesuai UU no 22 tahun 2009, kondisi dibalik.

“Tanda rambu hanya dipasang di area jalan yang diperbolehkan parkir, yang tidak ada otomatis tidak boleh. Ini yang akan kita dorong untuk diterapkan di Surabaya,” pungkasnya. (adv/tur)