10/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Perjuangkan Hak Warga, Rudy Marudut Justru Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Surabaya, KabarGress.Com – Sungguh sial nasib Rudy Marudut Pangihutan (45) warga Jl. Kebraon. Keingginannya untuk mengetahui kejelasan dana hibah Jasmas ke pemkot Surabaya justru membuatnya harus berurusan dengan hukum. Setelah penetapan tersangka oleh Polrestabes Surabaya dengan tuduhan pelanggaran UU ITE atas laporan asisten 1 sekkota Surabaya Yayuk Agustin.

Kasus itu bermula dari percakapan Rudy Marudut via Whats App ke koleganya Ahmad Yardo Wifaqo,S.AP Kasubag Pemerintahan Pemkot Surabaya. Petikan percakapan yang memicu masalah itu “Ass. Met siang Pak bro, gmn kabrnya mhn info kpn bs NPHD utk Jasmas Murni 2017, Soalnya info dr pusat (jkt) yg sdh komunikasi dgn Bu wali & Bu Yayuk lgs, bhw bu yayuk sdh memerintahkan p.edy utk dpt sgra mnuntaskan jasmas hingga 2017 ini, gmn bro”. Oleh Ahmad Yardo pesan itu disampaikan ke Yayuk Agustin yang berujung dengan pelaporan oleh asisten 1 sekkota Surabaya itu laporan : LP/B/530/VII/2017/Jatim/Restabes SBY tanggal 19/Juli/2017. Dengan tuduhan dugaan pelanggaran UU ITE.

Laporan ini direspon Rudy Marudut dengan melakukan gugatan perdata ke Yayuk Agustin dan Ahmad Yado berupa ganti rugi imatriil sebesar 5 Miliar dan Yardo Tergugat 2 sebesar 2 Miliar. Drs Viktor A Sinaga anggota Tim Kuasa Hukum Rudy Marudut dari LBH Tri Daya Cakti mengatakan, Hakim sudah tiga memberi kesempatan, tapi hanya 1 tergugat yang hadir. Sehingga kuasa hukum Tergugat  meminta maaf lagi karena Prinsipalnya tidak bisa hadir.

Gugatan ini diakui Rudy Marudut Gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan No:768/Pdt.G/P/2017/PN.Sby tanggal (29/10/3017) merupakan respon atas ibunya yang meninggal akibat laporan pidana itu.

“Karena shock kepikiran, ibu saya meninggal, dan itu yang membuat saya melakukan Gugatan Perdata” tegas Rudy Marudut. Konsep perdamaian daam sidang mediasi antar pihak juga tidak bisa disepakati. (tur)