10/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Komisi A Ikut Prihatin Soal Lepasnya Aset SDN Ketabang I

Surabaya KabarGress.Com – Sering Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kalah di dalam perebutan aset pada pengadilan. Rupanya hal itu yang membuat kalangan Komisi A membidangi masalah pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya memberi perhatian secara khusus.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Luthfiyah sangat merespon pernyataan dari Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengenai lepasnya aset Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ketabang I Surabaya akan melakukan banding.

Dirinya menyampaikan, beberapa kekalahan dalam sidang sengketa aset Pemkot Surabaya seharusnya sudah bisa menjadikan dasar untuk melakukan introspeksi secara internal, terkait seluruh aset yang saat ini telah tercatat.

Masih kata Luthfiyah, bila lahan itu masih belum jelas atas kepemilikanya. Maka Pemkot Surabaya harus menyelidiki terlebih dahulu dengan cermat sebelum mencatatnya sebagai aset.

“Harusnya sejak awal pencatatan aset itu harus dilakukan kajian yang mendalam, karena ini menyangkut hak masyarakat,“ ujarnya.

“Jika memang lahan itu ada yang memiliki, sebaliknya Pemkot, ya, jangan dimasukkan, karena akibatnya akan seperti itu lagi, kalau digugat pasti akan kalah,” urainya.

Luthfiyah mengungkapkan, upaya banding setelah mengalami kekalahan dengan dalil untuk mempertahankan lahan itu. Langkah yang diambil oleh pemegang kebijakan Kota Surabaya dalam upaya hukum. Justru tidak memberikan pendidikan hukum yang baik bagi masyarakat.

“Jika ternyata dalam putusan sidang dinyatakan kalah, sudah menjadi kewajiban dari Pemkot untuk menyerahkannya,“ terangnya.

“Apalagi putusan pengadilannya sudah inkracht, tidak usah banding, karena bisa sekaligus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk taat dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. (adv/tur)

Teks foto: Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Luthfiyah.