10/01/2023

Jadikan yang Terdepan

TIM DINAS ESDM JATIM AKAN LAKUKAN INVESTIGASI

Surabaya , KabarGress.com -.Tim Dinas ESDM Prov. Jatim akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Mojokerto untuk melakukan investigasi terhadap penambangan pasir di wilayah Mojosari. Langkah ini meresponse kejadian runtuhnya tambang pasir Galian C di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto pada hari Kamis (14/9) yang mengakibatkan jatuhnya empat korban jiwa.

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim, Drs. Benny Sampir Wanto, M.Si di Ruang Kerja, Jl. Pahlawan 110, Surabaya, Jumat (15/9/2017).

Keempat jenasah tersebut adalah Iswantoro (35 tahun) , Wijanarko (35 tahun), Rajino (40 tahun) dan Kodir (60 tahun). “Longsor terjadi Kamis tanggal 14 September pagi sekitar jam 06.00 WIB. Pencarian dan evakuasi terhadap empat korban dilakukan mulai pukul 08.00- 10.24 WIB, oleh instansi terkait seperti Polsek Mojosari, Koramil Mojosari, taruga siaga bencana (tagana), PMI, dan para relawan serta warga sekitar bencana longsor” ujarnya, sebagaimana penjelasan Kadinsos Jatim Sukesi yang sekaligus sebagai pembina Tagana Jatim

Mengutip Kadis ESDM Prov. Jatim, I Made Sukartha, Benny menjelaskan tambang Galian C tsb belum memiliki izin beroperasi. Dengan demikian aktifitas penambangan pasir dilokasi tersebut merupakan kegiatan ilegal.

Ditambahkan, menurut database yang diperolehnya dari Dinas Badan Lingkungan Hidup Kab. Mojokerto, semua penambangan pasir yang ada di wilayah Ke. Mojosari belum ada yang memiliki izin resmi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov. Jatim ini juga menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan Tim dari Dinas ESDM Prov. Jatim guna menghindari kejadian yang sama. Diantaranya, sosialisasi pencegahan dan penanganan pertambangan, yang meliputi penjelasan tentang ketentuan perundang-undangan, prosedur perijinan, dan resiko tambang. Juga, informasi tentang dampak lingkungan, aspek keselamatan/keamanan masyarakat penambang dan sekitarnya, sanksi hukum, pengawasan pelanggaran dan ketaatan pemegang ijin, dan kewenangan penindakan. (hery)