10/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Surabaya Terus Upayakan Seratus Persen

Surabaya, KabarGRESS.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I mengadakan Rapat Koordinasi Daerah di Lingkungan Kanwil DJP Jatim I (10/7). Acara yang diikuti oleh 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Surabaya ini diselenggarakan untuk mengevaluasi kegiatan pada semester I dan menyatukan pandangan terkait upaya apa saja yang akan dilakukan pada semester II tahun 2017 demi tercapainya target penerimaan pajak.

#Surabaya menempati peringkat empat
Saat ini Kanwil DJP Jatim I menempati peringkat empat nasional dalam pencapaian target penerimaan pajak tahun 2017. Per 31 Juni penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim I (Kotamadya Surabaya) mencapai Rp17.884.339.644.613,-, yaitu 41,97% dari target 2017 sebesar 42,6 Trilyun. Jika dilihat dari segi pertumbuhan penerimaan pajak, Kanwil Jatim I juga menempati peringkat empat nasional dengan persentase 23,87% apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Kanwil DJP Jatim I optimis dapat menjadi Kanwil dengan peringkat teratas dalam pencapaian target penerimaan. “kita harus terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjadi yang terbaik.” ungkap Estu Budiarto selaku Kepala Kanwil DJP Jatim I disela pengarahannya.

#Upaya mencapai seratus persen
Dalam upaya mencapai target penerimaan tahun pajak 2017, berikut hal-hal yang menjadi perhatian Kanwil DJP Jatim I:
1.    Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan fasilitas Amnesti Pajak:
–    Berdasarkan data harta : akan dilakukan penelitian SPT Tahunan untuk tahun 2016 kebelakang serta dilakukan himbauan untuk melakukan klarifikasi atau pembetulan apabila isian dalam SPT belum benar, lengkap dan jelas;
–    Berdasarkan data lain : akan dilakukan pengawasan secara rutin.
2.    Bagi wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas Amnesti Pajak:
–    Penelitian SPT Tahunan 2016 untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak telah benar, lengkap dan jelas;
–    Menghimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahun Pajak 2016 untuk segera melaporkan SPT;
–    Melakukan klarifikasi kepada wajib pajak yang pada tahun 2016 memiliki harta yang lebih kecil daripada tahun 2015;
–    Melakukan pengawasan atas ketidaksesuaian data:
a.    Gagal repatriasi atau memindahkan harta dari luar ke dalam negeri;
b.    Penggelembungan harta dalam SPT Tahun 2015;
c.    Salah hitung/tarif;
d.    Harta yang belum diungkap dalam SPH;
e.    Laporan berkala (selama tiga tahun berturut-turut).
3.    Melaksanakan penagihan aktif serentak untuk semester dua 2017 bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak;
4.    Melaksanakan pemeriksaan serentak di Kotamadya Surabaya.

#Laporan Penempatan Harta Tambahan
Kanwil DJP Jatim I mengingatkan agar masyarakat yang telah memanfaatkan Amnesti Pajak untuk segera melaksanakan pelaporan penempatan harta tambahan sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan – 141/PMK.03/2016 yaitu untuk pelaporan pertama paling lambat tanggal 31 Maret 2018 melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. ”jangan sampai sudah ikut Amnesti Pajak tetapi gugur fasilitasnya karena tidak melaksanakan pelaporan selama tiga-tahun berturut-turut”.ungkap Ardhie Permadi selaku Plh. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat. Karena apabila masyarakat telah memanfaatkan Amnesti Pajak tetapi tidak melakukan pelaporan, terhadap Harta bersih tambahan yang telah mendapat fasilitas amnesti pajak diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (ro)

Teks foto: Dari kiri Heri Yudianto (Kepala Bagian Umum), Estu Budiarto (Kepala Kanwil) dan Ardhie Permadi (Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan) ketika membuka acara.