10/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Junaedi Pertanyakan Upaya Penurunan Pajak Hiburan

Surabaya, KabarGress.Com – Usulan penurunan tariff Pajak Hiburan termasuk di dalamnya Pajak Rumah Hiburan Umum(RHU) mendapat tanggapan serius dari Fraksi Demokrat. Ketua Fraksi Demokrat H Junaedi mengaku kaget dan merasa geregetan melihat draft Raperda pajak daerah baru yang saat ini dibahas oleh Pansus di Komisi A tersebut.

Menurut Junaedi, munculnya usulan penurunan pajak Hiburan sangat aneh, mengingat saat ini justru daerah harus meningkatkan PAD dari sektor-sektor yang tidak memberatkan masyarakat.

“Kita kan menginginkan pembiayaan pembangunan bisa diperoleh dari pajak dan retribusi. Harus ada peningkatan PAD di sektor ini terutama yang tidak memberatkan masyarakat. Nah penurunan pajak hiburan menjadi sangat aneh di tengah  keinginan peningkatan PAD, karena sektor pajak yang lain justru naik,” ungkapnya, Senin (10/7/2017).

Jubnaedi mengungkapkan dalam draft Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah memuat rencana penurunan nilai pajak di beberapa sektor, yakni untuk kontes kecantikan dari nilai awal 35 persen menjadi hanya 10 persen. Demikian juga dengan pajak untuk discotik, karaoke dewasa, panti pijat, club malam dan sejenisnya, dari nilai awal 50 persen, akan diturunkan menjadi 20 persen.

“Ini saya tidak sepakat. Karena ada beberapa penurunan objek pajak di beberapa sektor yang akan dilakukan oleh pemkot Surabaya melalui draft raperda yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus, ini harus dikaji ulang, karena ini merupakan PAD, dan pajak itu sifatnya mengikat,” ucapnya, kemarin.

Pada kesempatan kemarin Junaedi juga mengingatkan saat ini Pemkot Surabaya sudah kehilangan Rp12 miliar potensi pajak dari sektor Izin Gangguan (HO) yang wajib dihapus sesuai dengan ketentuan Permendagri.

“Kita sudah kehilangan Rp12 miliar potensi pajak dari Retribusi  Izin HO, mangapa harus ditambah lagi. Ini kan aneh,” tanyanya.

Ditanya soal ada indikasi apa dari upaya penurunan pajak di beberapa sektor tersebut , Junaedi tidak bersedia menjawab, tetapi hanya mengaku akan menanyakan langsung kepada tim Pansus di Komisi A DPRD Surabaya.

“Soal indikasi, saya tidak kesana, saya berusaha untuk berfikir positif, karena hal ini baru terjadi saat dibahas di Komisi A, saya juga belum tau, ini inisiatif siapa, pemkot atau pansus, padahal di sektor lain ada peningkatan, salah satunya di sektor parkir,” tandasnya.

Wakil ketua komisi D DPRD Surabaya ini berpendapat, sebaiknya pembahasan Raperda Pajak Daerah kembali melakukan kajian ulang, kalau memang tidak bisa menaikkan, paling tidak yang disamakan. “Jangan malah diturunkan, ini janggal dan bukan tidak mungkin akan menuai masalah baru,” tegasnya.

Tidak hanya itu, politisi partai Demokrat yang saat ini menduduki posisi sebagai ketua Fraksi di DPRD Surabaya ini akan segera memanggil sekaligus meminta penjelasan dari Herlina Harsono Njoto Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi A, yang kebetulan berstatus sebagai anggota Fraksi Demokrat.

“Sebagai ketua Fraksi, saya akan meminta kehadiran Bu Herlina Harsono Njoto di ruang fraksi untuk kami mintai penjelasan, karena posisinya sebagai ketua Pansus sekaligus ketua komisi A, dan data ini memang saya dapat dari beliau (Herlina-red), dan beliau anggota fraksi kami,” pungkasnya.

Sampai berita ini dilansir, Herlina Harsono Njoto Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang juga Ketua Pansus Perda Pajak Daerah masih belum menjawab konfirmasi yang dilakukan oleh media ini via ponselnya. (tur)