10/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Upaya Penyelundupan Shabu Seberat 55 gram Kembali Digagalkan Bea Cukai Juanda

Sidoarjo, KabarGress.Com – Bea Cukai Juanda kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika golongan I jenis methamphetamine (shabu) seberat 55 gram, yang dibawa oleh penumpang berinisial RZ (38) Warga Negara Indonesia (WNI), asal bangkalan Madura berjenis kelamin laki – laki dengan menggunakan pesawat  LION AIR nomor penerbangan (JT168) dengan rute Kuala Lumpur (Malaysia) – Surabaya.

Upaya penggagalan penyelundupan shabu ini, berkat analisa petugas bea cukai Juanda yang mengembangkan profil sarana pengangkut dan profil penumpang serta informasi yang dikembangkan. Modus pelaku yaitu menyembunyikan shabu dengan cara dibungkus sedemikian rupa dengan plastik dan dibalut selotif, kemudian dimasukan dalam dubur.

“Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan intograsi, awalnya tersangka tidak mengaku kalau membawa (shabu) namun saat petugas akan melakukan ronsen, dia mengaku bahwa tersangka membawa shabu,” ujar kepala Bea Cukai Juanda, Mochamad Moelyono, Selasa (23/5/2017).

Dirinya mngatakan, berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang penyelundupan Narkotika golongan I, sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2, pelaku akan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Milyar.

Namun jika terbukti membawa shabu melebihi 5 gram pelaku akan dikenakan hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Milyar ditambah 1/3.

“Penggalan upaya penyelundupan narkotika ini telah menyelamatkan 275 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram shabu dikonsumsi 5 orang,” jelasnya.

Penangkapan ini merupakan kerja sama yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kanwil DJBC Jatim I, BPIB tipe B Surabaya, Direskoba Polda Jatim, BNN Jatim, Imigrasi Bandara Juanda (bidang darinsuk), dan pengamanan bandara (LANUDAL, POM AL dan Avaec PT. Angkasa Pura I). (tur)