10/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Komisi A Minta Pemkot Kembalikan Fungsi Jalan Upa Jiwa

Surabaya, KabarGress.Com – Komisi A DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertahankan aset Jalan Upa Jiwa di kompleks Marvell City. Caranya, pemerintah kota harus segera mengambil alih aset tersebut dan mengembalikan aset kepada fungsi semula, yakni sebagai jalan umum.

“Karena Jalan Upa Jiwa ini awalnya adalah jalan umum, maka ini harus difungsikan kembali. Pemkot Surabaya sudah menang dalam gugatan kepemilikan. Maka, ini bisa menjadi dasar kuat bagi pemerintah kota untuk menguasai aset itu kembali,” kata anggota Komisi A, Ghofar Ismail.

Terkait obyek aset yang sudah terlanjur diubah oleh Marvell City menjadi basemen, Ghofar menyatakan tidak ada masalah. Syaratnya, pemerintah kota harus berani mengambil langkah tegas. Misalnya dengan membongkar bangunan tersebut dan mengembalikannya seperti kondisi semula.

“Kalau di bagian bawah (parkir ground) mungkin susah karena sudah dibangun permanen. Sehingga bisa diatur dengan cara sewa. Tinggal dihitung saja. Tetapi, untuk bagian atas tidak ada masalah. Masih bisa diubah, sekalipun harus membongkar,” tegas Ghofar.

Bagi Ghofar, mengembalikan Jalan Upa Jiwa ke fungsi jalan  adalah cara efektif untuk mempertahankan aset tersebut agar tidak lepas kembali. Sebab, ketika aset sudah menjadi fasilitas publik, maka sulit bagi siapapun untuk menguasai. Jalan Upa Jiwa memang cukup rentan dicaplok karena saat ini diapit oleh mall.

“Cara efektif lainnya adalah segera mensertifikatkan aset tersebut, sehingga tidak ada lagi pihak lain yang berani mengakui,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ghofar juga meminta Pemkot Surabaya untuk segera membekukan kajian Analisis Dampak Lalulintas (Andal lalin) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Marvell City. Sehingga pihak Marvell City tidak lagi bisa memanfaatkan aset tersebut dengan semena-mena.

Ghofar mengakui bahwa pihak Marvell City masih punya kesempatan untuk melakukan banding atas putusan pengadilan. Namun, upaya tersebut tidak akan mampu mengubah putusan pengadilan bila pemerintah kota juga serius melakukan upaya perlawanan untuk memperthankan asetnya.

“Kalau ingin aset ini aman, maka proses hukum ini harus dikawal dengan maksimal. Sehingga Pemkot Surabaya tetap menang, dan hasil putusan PN tidak berubah,” tukas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Jalan Upa Jiwa beberapa waktu lalu. Sidak itu sengaja dilakukan untuk memantau ke lapangan guna mengetahui secara langsung kondisinya secara defacto.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelsakan, dari pantauan Komisi A, nantinya akan dilaporkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya. Pasalnya, Komisi A mendapat tugas dari Pimpinan DPRD untuk membahas kembali soal kasus Jalan Upa Jiwa. “Kita sudah menggelar rapat soal itu,” paparnya

Legislator yang pernah menjadi wartawan ini menegaskan, melalui sidak , pihaknya mengecek Surat Wali kota Surabaya, tertanggal 1 Maret 2017, yang menyatakan, bahwa Jalan Upa Jiwa sesuai dengan Dokumen Tahun 1930 tentang Peta Kawasan, kemudian Sertifikat Pengajuan IMB, Amdal Lalin dan sebagainya oleh Pihak Marvel City tak mencantumkan Jalan Upa Jiwa dalam kepemilikannya.

“Intinya surat walikota tersebut meminta dukungan DPRD dalam mempertahankan aset Pemkot,” paparnya

Pria yang akrab disapa Awi ini mengatakan, bukti Jalan Upa Jiwa merupakan aset daerah lainnya, yakni sejak tahun 2009, jalan tersebut sudah masuk dalam Sistem Manajemen Aset Daerah Surabaya. “Untuk itu, pembangunan jalan yang mengkoneksikan satu lahan dengan lainnya tak ada izin dari pemerintah kota,” tandasnya. (adv/tur)

Teks foto: Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono.