11/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Pilkada DKI Pengawasan ” Luar Biasa “

Usai sudah perhelatan akbar pemilihan kepala daerah DKI jakarta. Sesuai dengan hasil perhitungan cepat (quict count) dari berbagai lembaga survey, serta menunggu hasil rekap KPU, maka bisa disimpulkan  pasangan Anies-Sandi akan menjadi pemenang. Menarik memang, ketika kita bicara permasalahan pilkada DKI Jakarta ini, hal ini seperti yang diketahui bersama dimana pesta demokrasi yang dilakukan di ibu kota Republik Indonesia banyak keluarkan energi baik pemikiran, ideologi dan dana, sehingga impact yang terjadi seakan- akan negara ini akan hancur bila salah satu contestan menjadi pemenang, baik ahok- jarot maupun anies- sandi.

Bagi saya ini adalah hal yang lumrah terjadi dalam proses demokrasi, negara apapun dan dimanapun, termasuk di negara adidaya ketika head to head hillary versus trump dimana benturan yang terjadi sangat luar biasa.

Dari sini sebetulnya dapat dinilai bahwa Indonesia sebagai negara yang menggunakan bangunan demokrasi dapat dikatakan berhasil karena beberapa hal :

Pertama ; DKI Jakarta sebagai ibukota negara merupakan pusat pemerintahan baik secara ekonomi dan politik. Dimana kepentingan berbagai pihak, keberagaman multi etnik dan berbagai keyakinan kepercayaan, dan keagamaan telah bertemu menjadi satu secara alami, mengalami dinamika komunikasi didalamnya, baik retorika, propaganda, bahkan character assination. Namun hasilnya semua elemen tetap menjadi satu kesatuan tanpa ada konflik komunal apalagi fisik yang terjadi dilapangan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kedewasaan masyarakat Indonesia pada tingkat tertinggi menerima pluralis yang ada, sehingga tidak berlebihan bila Indonesia berhasil menerapkan proses demokrasi secara paripurna.

 Kedua, besarnya partisipasi pemilih yang dikabarkan hingga 80% lebih menunjukkan bahwa masyarakat DKI Jakarta menyadari pentingnya seorang leadher yang akan memimpin harus sesuai dengan dirinya. Terlepas hal tersebut dikarenakan propaganda dan kampanye kedua kandidat dengan menggunakan pola atau sistem brainstroming kepada pemilihnya, dengan tawaran pendekatan berupa program kerja maupun pendekatan spritual berbentuk kesamaan agama.

Hal ini syah dilakukan sebagai upaya meraup dukungan para kontestan. Sesuai dengan idiom ” vox populi, vox dei”, suara rakyat adalah suara tuhan maka apakah masyarakat menerima salah satu pasangan karena programnya atau kedekatan. Agama itu hanya bagian dari proses pembelajaran yang harus terus dilakukan terhadap masyarakat. Karena apakah melakukan pendekatan dengan program maupun agama tidaklah bertentangan dengan idiom demokrasi itu sendiri.

Pada saatnya bila masyarakat memiliki pilihan bukan karena agama dan hal tersebut dikehendaki secara sadar oleh masyarakat itu sendiri. Maka pasti juga akan terjadi seperti yang terjadi pada salah satu kota di Inggris, dimana masyarakat telah memilih walikotanya bukan karena agama. Jadi pemilih memilih pemimpin karena pendekatan agama merupakan hal yang benar karena agama merupakan sistem rasionalitas dan obyektivitas manusia sebagai mahluk hidup. Apalagi Indonesia yang menerapkan demokrasi dengan dasar pancasila sebagai grand dasar berbangsa dan bernegara.

Ketiga, kontrol atas pemilihan kepala daerah di ibukota Indonesia yang hampir di “melek i” oleh semua pihak bukan hanya oleh aparat polisi atau TNI yang diperbantukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan, panitia pengawas (panwas) baik mulai dari tingkat kecamatan sampai propinsi. Serta para saksi dari dua kontestan yang berperan aktif untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kecurangan dalam proses pemilihan termasuk diluar kebiasaan, dan akan menjadi kebiasaan yang dicontoh kedepan yaitu “pengawasan massal” diantara kedua kandidat baik dengan istilah “pengerahan seluruh kader” pada satu pihak dan “wisata al maidah” pada pihak pain.

Hal ini menjadi bagian sistem pengawasan “luar biasa” bagi kedua pihak agar saling menjaga dan mengawasi agar tidak melakukan kecurangan. Pertanyaan selanjutnya apakah “pengawasan massal” ini bertentangan dengan ketentuan maka perlu kajian regulasi yang lebih detail, sebab fakta dilapangan “sistem pengawasan massal” tersebut telah terjadi dan dilaksanakan. bersambung…..( edisi 2 )