11/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Penetapan Jusuf Rizal Sebagai Tersangka Memenuhi Rasa Keadilan

Surabaya, KabarGRESS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Jusuf Rizal sebagai tersangka pencemaran nama baik. Penetapan mantan Presiden LSM LIRA ini sebagai tersangka berdasarkan hasil laporan Presiden LIRA, Olivia Elvira atau akrab dipanggil Ollies Datau pada tahun 2016 lalu, dengan teregristasi oleh Polda Sumut dengan No. LP/343/III/2016.

“Mulanya kita melaporkannya (Jusuf Rizal, red) ke Mabes Polri. Namun, Mabes Polri kemudian mengarahkan agar kita melapor ke Polda Sumut, mengingat delik lokasinya berada di Medan,” kata Ollies Datau saat konferensi pers di Medan, didampingi sejumlah pengurus DPP LIRA dan Gubernur LIRA Sumut Rizaldi Mahvi.

Alasan Ollies Datau melaporkan Jusuf Rizal dikarenakan Jusuf Rizal mengklaim dirinya masih menjabat sebagai Presiden LIRA. Ditambah, Jusuf Rizal bilang bahwa Ollies Datau bukan lagi Presiden LIRA.

Pernyataan Jusuf Rizal yang disampaikan di Medan itu kemudian diunggah di media sosial, dan menjadi viral. Hal itu membuat publik beranggapan bahwa Ollies Datau sudah bukan lagi Presiden LIRA. Tak terima dan merasa dirugikan, lalu Ollies Datau melaporkan Jusuf Rizal ke Polda Sumut.

“Karenanya, kita melaporkan saudara Jusuf Rizal dengan delik hukum sebagaimana dimaksud UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Ollies Datau.

Atas penetapan tersangka itu, Jusuf Rizal terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun, dan denda Rp750 juta.

Masih menurut Ollies Datau, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut, terkait penanganan kasus pencemaran nama baik yang telah menetapkan Jusuf Rizal sebagai tersangka. Dari informasi yang diterima dari Penyidik Polda Sumut, bahwa Jusuf Rizal telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 31 Maret 2017 lalu. Namun, terlapor (Jusuf Rizal) tidak hadir alias mangkir.

Karena itu, dia berharap Jusuf Rizal dapat bersikap sebagai warga negara yang baik, dengan memenuhi pangglilan penyidik Polda Sumut. Sehingga, kasus tersebut secepatnya dapat diselesaikan secara hukum.

Selanjutnya, Ollies mempertegas, dirinya sah terpilih secara aklamasi sebagai Presiden DPP LIRA periode 2015-2020 melalui Musyawarah Nasional (Munas) II yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 15-17 September 2015.

Munas ini dihadiri oleh seluruh pengurus wilayah dan telah dinyatakan kuorum. Hasil munas ini juga telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). “Saudara Jusuf Rizal selaku Presiden LIRA sebelumnya, juga menyaksikan pengukuhan saya dalam kapasitasnya sebagai satu anggota Dewan Pendiri. Bahkan, dia yang menyerahkan pataka organisasi kepada saya,” ungkap Ollies lagi.

Setelah tak lagi memimpin DPP LIRA, Jusuf Rizal mendirikan organisasi lain yang bila tak diluruskan ke publik akan berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran. Organisasi bentukan Jusuf Rizal dimaksud adalah Perkumpulan LSM LIRA Indonesia.

“Jadi, laporan yang saya sampaikan ke Polda Sumut itu juga sekaligus menjadi langkah untuk mempertegas posisi hukum organisasi yang diamanahkan kepada saya. Saya memimpin DPP Lumbung Informasi Rakyat, disingkat LIRA. Sedangkan organisasi yang didirikan saudara Jusuf Rizal adalah LSM LIRA Indonesia. LSM LIRA sebagai satu kata, tanpa kepanjangan, sebagaimana pengesahan yang dilakukan Kemenkum HAM,” bebernya.

Secara terpisah, Gubernur LIRA Jawa Timur, Sutrisno juga menyambut baik atas penetapan Jusuf Rizal sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Langkah yang diambil kepolisian adalah proses hukum yang telah memenuhi rasa berkeadilan masyarakat.

Dengan penetapan tersangka itu, dia berharap tidak ada lagi asumsi di masyarakat dan kalangan birokrat yang menyebutkan bahwa ada dualisme LIRA, khususnya di Jawa Timur. Secara tegas, Soetrisno menyebutkan bahwa LIRA hanya satu dan sah secara hukum di bawah kepemimpinan Ollies Datau sebagai Presiden LIRA.

Jika ada pihak yang mengaku LIRA terutama di Jawa Timur, itu sifatnya ada kepentingan yang bisa menjerumuskan nama baik LIRA. Oleh karena itu, dia meminta kepada jajarannya serta kepada Bupati/Walikota LIRA se Jawa Timur agar tetap solid bekerja untuk masyarakat.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa pencemaran nama baik melalui media sosial menjadi hal yang besar dan berdampak buruk. Dia pun berharap agar proses hukum ini terus dikawal. “Pencemaran nama baik yang ditujukan kepada siapapun adalah fitnah yang sangat kejam. Yang pasti, kami selaku pengurus DPW LIRA Jatim tetap solid, dan bekerja demi kepentingan masyarakat serta menjadi social control,” ujarnya.

Jalin kemitraan bersama BPJS Ketenagakerjaan

Di sisi lain, selaku lembaga yang aktif berada di tengah-tengah masyarakat, DPP LIRA pada Senin (3/4/2017) menjalin kemitraan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan, melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Gubernur LIRA Jatim, Sutrisno yang hadir menyaksikan MoU itu bertekad akan memperkuat kerjasama yang sudah digagas DPP LIRA sampai ke Jawa Timur. Dalam waktu dekat, dia akan menjalin komunikasi dengan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan, demi mendukung penuh program jaminan sosial bagi anggota dan pengurus LIRA khususnya di Jawa Timur. (ro)

Teks foto: Gubernur LIRA Jatim, Sutrisno.