11/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Armuji Dukung Pemanggilan Pejabat Pemkot Terkait Hilangnya Aset

Surabaya, KabarGress.Com – Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mengapresasi pemanggilan sejumlah pejabat pemkot yaitu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), dan Kepala Bagian Perlengkapan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Pihaknya meminta Kejari mengusut permasalahan aset pemkot sampai selesai. “Saya mengapresiasi dan sangat setuju. Kejadian banyaknya aset yang lepas ini harus disikapi serius oleh pemkot,” ucapnya.

Menurutnya pengusutannya harus sampai tuntas. Kalau bisa sampai aset pemkot kembali ke Surabaya. “Harus sampai tuntas. Aset harus kembali,” katanya.

Selain itu ia ingin pemkot melakukan evaluasi. Apakah karena ada kelemahan pemkot dalam perjanjian, atau memang tim hukum Pemkot yang masih lemah.

Terkait itu, menurut politisi PDIP Surabaya ini pemkot tidak perlu takut untuk mengalokasikan anggaran untuk merekrut tenaga hukum dari luar.

“Memang pemkot belum pernah. Tapi itu dibolehkan. Tinggal mencari payung hukumnya, saya rasa itu tidak dilarang,” ucapnya.

Pihak DPRD siap melakukan pengajian soal aturan merekrut tenaga ahli dari swasta untuk membantu pemkot mempertahankan aset pemkot.

Bersama pemkot DPRD akan mencoba mencari penyaluran anggaran dan sistematikanya bagaimana.

“Yang jelas kalau dana kita siap mengalokasikan. Karena ini sangat urgen. Apalagi sekarang ada lebih dari sepuluh aset yang lepas dari pemkot dan masih dalam persidangan,” ucap Armuji.

Menurutnya, untuk alokasi anggaran untuk membayar tenaga ahli hukum tidak perlu menyusun peraturan daerah baru. Cukup mengacu pada undang undang pengalokasian anggaran.

“Nggak perlu pakai perda, cukup kita cantolkan dan pakai sistem lelang. Biasanya gitu bisa dipakai sistem pembiayaan per kasus,” kata Armuji.

Sementara itu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Maria Ekawati Rahayu hanya berkomentar sedikit soal pemanggilan di Kejari.

Saat dihubungi Surya, wanita yang akrab disapa Yayuk ini mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan tim Kejari adalah soal kronologi kepemilikan aset.

“Ini masih berjalan. Tadi sih ada lima pertanyaan soal kronologi atau riwayat asetnya kita di Waduk Wiyung dan Upa Jiwa,” ucapnya singkat.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi mengaku pihaknya juga termasuk SKPD yang akan dipanggil Kejari.

Namun pihaknya baru mendapat panggilan besok hari Rabu (5/4/2017).

“Kita dapat jadwal Rabu. Sejauh ini kita persiapkan materi untuk yang Upa Jiwa. Terkait perijinan yang kita keluarkan yaitu IMB,” kata Eri.

Disampaikan Eri, ijin IMB itu adalah untuk struktur bangunan di atas tanah kepemilikan mereka. Bukan di jalan Upa Jiwa yang saat ini jadi sengketa.

Sedangkan untuk bangunan seperti jembatan penyeberangan yang menghubungkan dua gedung bangunan Marvell City di atas jalan Upa Jiwa seluas 1968 meter persegi milik Pemkot, dipastikan Eri tidak ada ijinnya.

“Dia bangun kayak JPO yang menghubungkan dua bangunan dan itu melintas di atas jalan yg menjadi aset pemkot, nah bangunan itu yg tidak ada ijinnya,” ucap lulusan Teknik Sipil ITS ini.  (tur)