11/01/2023

Jadikan yang Terdepan

TAKSI KONVENSIONAL DAN TAKSI ON LINE KU

“ Dipukul, memukul atau saling pukul “

Tepat satu tahun yang lalu di bulan Maret di jakarta telah terjadi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh para sopir taksi konvensional, terhadap keberadaan taksi online yang beroperasi bebas di jalan raya. Akibatnya terjadi pemukulan korban pada pengemudi maupun taksinya. Bukan hanya terjadi pada taksi online yang menjadi target dari sebuah tuntutan dalam unjuk rasanya, melainkan korban juga terjadi pada sesama sopir taksi konvensional yang tidak ikut unjuk rasa dan memilih untuk beroperasi mencari penumpang pada hari itu.

Karena dianggap tidak ikut solidaritas atas perjuangan yang dilakukan sesama sopir taksi konvensional, maka menjadi sasaran anarkis yang dilakukan oleh para oknum sopir yang berunjuk rasa.

Kasus tersebut akhirnya dapat diredam dan diselesaikan setelah aparat keamanan dan aparatur pemerintah, diantaranya Muspida dan Pemerintah Pusat yang diwakili Menteri perhubungan serta komunikasi dan informasi. Hasil kesepakatan berisi tentang, pemerintah akan mengeluarkan aturan main yang setidaknya sama dengan yang diberlakukan pada taksi konvensional, baik dalam uji kelayakan kendaraan, maupun biaya administrasi lainnya termasuk pajak.

Setahun berlalu unjuk rasa tersebut dilaksanakan, saya berfikir unjuk rasa serupa tidak akan terjadi lagi, sebab penyelesaian yang diberikan oleh pemerintah tentunya sangatlah komperehensif. Namun betapa kagetnya saya setelah mendapat informasi bahwa pada bulan yang sama yaitu, maret tahun 2017, telah tersebar berita mengenai permintaan agar masyarakat waspada, sebab akan adanya razia taksi on line di terminal bungurasih surabaya, terlepas informasi tersebut diragukan.

Kebenaran sebab ada pihak – pihak tertentu yang menyatakan bahwa info tersebut tidak benar atau sebutan yang lebih keren adalah hoax, tapi informasi tersebut terlanjut ditangkap oleh khalayak ramai, sehinggga menjadi “ mainstream “. Kekhawatiran mengenai class sosial horisontal yang dapat menimbulkan keresahan, konflik bahkan anarkhis seperti yang terjadi pada ibiu kota pada tahun yang lalu.

Melihat fenomena sosial masyarakat tersebut diatas, maka ada pertanyaan yang sangat mendasar akan persoalan taksi konvensional vis a vis taksi on line, belum tuntas diselesaikan oleh pemerintah. Hal ini tidak boleh dipandang remeh, karena persoalan ini akan menjadi bom waktu yang akan meledak dasyat sewaktu-waktu.

Sebuah keniscayaan, dinamika tehnologi informasi berbasis satelit yang dapat ditangkap secara global pada era kekinian. Dan lebih dikenal dengan sebutan internet beserta perangkat dan aplikasinya berkembang pesat dan menjadi gaya hidup. Bahkan kebutuhan semua masyarakat dunia tidak terkecuali indonesia. Sehinggga mengatasi problematika saat ini yang terjadi pada taksi, pemerintah harus ulurkan tangan, untuk turut serta melakukan intervensi kekuasaan, untuk pengaturan wewenang, hak dan kewajiban, pada seluruh taksi baik yang konvensioanl maupun on line.

Pemerintah dapat melakukan pengaturan dengan adil dan merata, dengan cara Pertama, kedua taksi baik yang konvensional maupun yang on line, diharuskan menggunakan aplikasi atau program yang sama.

Kedua, dengan cara kerjasama penggunaan program atau share profit diantara kedua belah pihak baik taksi konvensional maupun taksi on line dalam hal tarif, pajak dengan menggunakan badan hukum sebagai korporasi.

Ketiga, memberlakukan uji kelayakan serta standarisasi kendaraan yang dapat digunakan sebagai taksi konvensional maupun on line. Kesemuanya ketentuan tersebut dibungkus menjadi sebuah regulasi yang harus dipatuhi semua stake holder, dan  para pemangku kepentingan taksi. Sehingga pada akhirnya yang membedakan taksi konvensional maupun on line adalah taksi konvensional dimiliki oleh satu prinsipal yang berbentuk korporasi. Sedang taksi on line adalah satu gabungan pemilik kendaraan yang dijadikan kendaraan umum berupa taksi dalam satu bendera yang berbentuk korporasi.

 

Salam nusantara

 

Ab’doel’lah Sultan

Bukan siapa-siapa dan Apa-apa