11/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Komisi D Minta Dinkes Selidiki Kasus Permen Mengandung Narkoba

Surabaya, KabarGress.Com – Kabar soal jajanan sekolah yang diduga mengandung zat adiktif (narkoba) memang sedang ramai diperbincangkan, bahkan cenderung meresahkan. Salah satu jajanan yang dicurigai berbentuk permen yang dijual Rp1.000 per batang di beberapa kantin sekolah dan pedagang di luar sekolah.

Hasil operasi permen yang terindikasi mengandung zat adiktif (narkoba) ini cukup mencengangkan, karena jumlahnya cukup banyak dan ternyata memang sedang digemari oleh anak-anak.

Menanggapi hal ini, Agustin Poliana Ketua Komisi D DPRD Surabaya memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya atas langkah-langkahnya terkait adanya kabar jenis jajanan sekolah yang diduga mengandung unsur zat narkoba.

“Itu memang baru isu, karena memang belum ada kepastian, masih diteliti, namun kami mengapresiasi kepada Diknas Surabaya, karena membeli jajan diluar itu sebaiknya memang dilarang, karena tidak tau seberapa aman, ini merupakan bentuk pengawasan yang baik dari pemkot Surabaya,” ungkap Agustin.

Bahkan politisi perempuan asal FPDIP ini juga meminta kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk menanggapi serius, sekaligus membuat langkah-langkah antisipasi, karena menyangkut masa depan siswa.

“Mendorong Diknas untuk membuat surat edaran pelarangan itu, hanya saja pertanyaannya, apakah orang tua wali murid juga menyetujui soal pelarangan membeli jajanan diluar, karena biasanya, hanya tau memberikan uang jajan tanpa memperdulikan apa yang akan dibeli dan dimakan saat berada di lingkungan sekolah, padahal seharusnya bisa turut meminimalisir resiko itu,” tandasnya.

Untuk itu, Komisi D DPRD Surabaya yang membidangi Kesra mendorong Dispendik Kota Surabaya untuk membuat surat edaran pelarangan kepada seluruh siswa (TK,SD dan SMP) membali jajanan di luar kanti sekolah, dan bila perlu dilakukan sweeping.

“Dilakukan sweeping terhadap seluruh PKL yang jualan jajanan yang terindikasi tidak sehat, tidak hanya di sekolah tetapi ditempat-tempat lain, seperti tempat mengaji, les dsb,” tegasnya.

Oleh karenanya, Komisi D DPRD Surabaya yang membidangi Kesra akan segera memanggil dinas terkait yakni Dispendik dan Dinkes Surabaya untuk dimintai penjelasan terkait langkah-langkah antisipasinya.

“Kami akan mengundang Diknas, sekitar besok hari Jumat terkait pembiayaan SMA/SMK dan isu soal jajanan yang terindikasi membahayakan kesehatan anak,” pungkasnya. (adv/tur)

Teks foto: Agustin Poliana.