18/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Tekan Kebocoran Pajak, Komisi B Minta Gubernur Sahkan Perda Pajak Online

Surabaya, KabarGress.Com – Kalangan dewan berharap, perda pajak online disahkan oleh Gubernur Jatim. Pajak online ini memiliki manfaat yang cukup besar. Salah satunya adalah menekan kebocoran pajak, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Panitia Khusus (Pansus) Pajak Online Rio Pattiselano mengatakan, perda pajak online sudah disahkan dalam paripurna. Saat ini, berkas perda sudah ada di meja Gubernur Jatim untuk meminta persetujuan.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini menjelaskan, selain Pemkot mendapatkan manfaat yang besar, masyarakat juga diuntungkan. Setiap pembayaran pajak yang dilakukan oleh warga Surabaya dipastikan tidak akan menguap.

“Di Bali belum ada pajak online, restoran hanya bayar pajak Rp50 ribu, setelah ada pajaknya yang dibayar Rp280 juta, di Bandung parkir bayar Rp500, setelah perda ada jadi Rp8 juta, ini pajaknya yang bocor kan banyak, makanya ini perlu diselamatkan,” ujarnya, Jumat (3/3/2017).

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, penerapan pajak online untuk empat sektor wajib pajak daerah, yakni pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan. Perda pajak online tidak mengatur persentase wajib pajak, tetapi mengatur penyediaan alat perekaman transaksi.

“Kalau persentase itu mengacu pada aturan pajak daerah, perda ini hanya membicarakan penyediaan alat perekaman data transaksi di empat sektor pajak daerah tadi,” jelasnya.

Rio menegaskan, pajak online hanya mengambil hasil akhir. Perda hanya fokus mengatur penyediaan alat perekaman transaksi di setiap custumer service wajib pajak. Alat ini akan merekam secara real time dan terkoneksi dengan sever pajak daerah dan bank.

Penyediaan alat ini bisa difasilitasi oleh APBD Pemkot Surabaya, bisa juga disediakan oleh bank. Estimasi besaran biaya untuk pengadaan alat perekam ini antara Rp6-8 juta. “Kalau kerjasama dengan vendor itu lebih bagus, APBD kita bisa digunakan untuk lainnya,” tukasnya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan, jika disetujui oleh Gubernur Jatim, perda pajak online bisa diterapkan tahun ini. Keberadaan perda ini sangat penting. Pajak online sebagai alat untuk menekan kebocoran pajak.

Politisi PKB ini mengaku, menerapkan perda perlu didukung oleh infrastruktur berupa alat yang bisa merekam pajak secara online. Namun, pengadaan alat ini diyakini tidak akan menghalangi Pemkot Surabaya menerapkan perda.

“Pengadaan infrastruktur pendukung perda ini saya pikir tidak akan menghalani penerapan (pajak online),” katanya.

Masduki mengakui, pengadaan infrastruktur membutuhkan anggaran. Meskipun belum masuk dalam APBD 2017, namun anggaran pengadaan alat pendukung pajak online bisa dimasukkan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) 2017.

“Itu (infrastruktur) gampang, bisa di PAK, yang penting disetujui dulu oleh gubernur,” tandasnya. (adv/tur)

Teks foto: Rio Pattiselano.