11/01/2023

Jadikan yang Terdepan

DIDUGA TANAH KAS DESA BERALIH FUNGSI JADI APARTEMENT DAN MALL

Surabaya, KabarGress.Com – Warga Rungkut mempertanyakan pengalihfungsian Tanah Kas Daerahnya yang informasinya telah dilakukan tukar guling oleh Pengembang. Tanah seluas 2 hektar yang terletak antara Kelurahan Panjang Jiwo dan Kelurahan Kali Rungkut yang dulunya merupakan Tanah Kas Daerah (TKD), saat ini telah dikuasai oleh dua PT, yakni Rungkut Mega Sentosa dan PT Rungkut Sentra Abadi. Berdasar informasi, tanah yang dikuasai kedua PT tersebut rencananya akan dibangun sebuah mall, hotel dan apartement.

Sebelumnya, warga sudah pernah dijanjikan oleh kedua PT tersebut tanah itu akan di tukar guling di kecamatan Banjarsugihan Tandes, namun hal itu sampai saat ini belum terwujud. Serta warga juga meminta agar PT itu membayar kas daerah tapi lagi – lagi PT tersebut tidak mau membayarnya.

Bahkan, kedua PT malah menjual setengah tanah tersebut kepada masyarakat luar untuk dijadikan sebuah ruko dan telah mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) selama 20 tahun.

Namun anehnya, saat pemilik ruko ingin mengurus perpanjangan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), kedua PT tersebut meminta harus melalui kedua PT terlebih dahulu jika ingin mengurus perpanjangan, hal ini membuat seluruh pemilik ruko tak terima.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Eri Cahyadi, mengaku tidak tahu menahu soal tanah yang berada di antara Kelurahan Panjang Jiwo dan Kali Rungkut tersebut. Padahal, persoalan ini menjadi salah satu jangkauan dinas pemkot Surabaya.

“Maaf mas saya tidak mengetahui soal itu karena Dinas Cipta Karya hanya mengurusi soal pembangunan gedung dan IMB,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui via Whats Ap (WA). (tur)