11/01/2023

Jadikan yang Terdepan

DPRD Khawatir Jumlah Pendatang Membludak, Jika SKTS Diberhentikan Walikota

Masduki TohaSurabaya, KabarGress.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya khawatir jumlah pendatang di Kota Pahlawan ini membludak. Hal ini diperkirakan akan terjadi setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan instruksi No 4 Tahun 2016 tentang penghentian pelayanan surat keterengan tinggal sementara (SKTS) beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Masduki Toha mengatakan, tidak diberlakukannya SKTS ini akan berbuntut panjang. Pemkot mau tidak mau harus siap menghadapi serbuan pendatang. Ia melihat, kedepannya, semakin banyak pendatang yang menyerbu Surabaya yang dianggap sebagai pusatnya mengais rezeki bagi sebagian orang. “Kalau tidak ada SKTS, otomatis Pemkot tidak bisa mendeteksi mana pendatang dan mana penduduk asli. Sedangkan selama ini ada SKTS, Pemkot pun sering kecolongan, artinya masih ada saja pendatang yang tidak terdeteksi,” katanya, Jumat (9/9/2016).

Dia mengatakan, berdasarkan data yang diperolehnya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, per tahunnya diperkirakan ada 80 ribu warga pendatang yang masuk ke Surabaya. “Jumlah itu, belum ditotal dengan pendatang yang tidak mengurus SKTS. Bisa diperkirakan, setahun berarti ada 100 ribu pendatang yang masuk ke sini. Jika ini dibiarkan, bisa berbahaya,” terangnya.

Politisi Partai PKB ini menjelaskan, jika kondisi itu dibiarkan, maka angka kriminalitas semakin tinggi, selain itu kemungkinan akan menjamurnya pedagang asongan, gelandangan, pengemis dan masih banyak lagi. “Hal itu terjadi karena pendatang yang ke Surabaya belum mendapatkan jaminan pekerja dan tempat tinggal. Apapun pekerjaannya akan mereka lakukan demi bertahan hidup di Surabaya,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Herlina Hasono Nyoto menyayangkan sikapWali Kota yang menghapus aturan SKTS. Ia pun juga lebih kecewa ketika kebijakan ini juga mengharuskan Pemkot menghilangkan Operasi Yustisi dan penyitan Kartu Tanda Pengenal (KTP).  “Pemkot seolah kehilangan taringnya. Sekarang, Pemkot tidak bisa memulangkan warga pendatang ke daerah asalnya seperti sedia kala karena memang sudah tidak aturannya,” imbuhnya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, seharusnya Pemkot tidak bisa melakukan ini sepihak. Artinya, ia menyarankan Wali Kota untuk segera membuat peraturan anyar. Sehingga, ancaman banyaknya serbuan pendatang masuk ke Surabaya ini bisa diantisipasi.

Ia mengatakan, untuk regulasi penghentian penerbitan SKTS tidak hanya dilakukan dengan penerbitan instruksi Wali Kota sepihak.  Ia menilai, harus ada pembatalan perda yang sifatnya setar dengan pembuatan perda baru atau evaluasi perda. Bukan hanya dihentikan dengan intruksi walikota yang kekuatan hukumnya lebih rendah dari Perwali. “Tidak bisa lah hanya dengan instruksi walikota saja,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo saat dikonfirmasi mengatakan, penghentian SKTS ini akan berdampak panjang. Kendati demikian, pihaknya sudah menyiapkan solusi untuk tetap bisa melakukan kontrol bagi warga pendatang. “Kita masih bisa mengontrol, caranya dengan melakukan pencatatan warga pendatang secara berkala. Kontrol itu nantinya akan dilaporkan langsung ke Kemendagri,” pungkasnya. (tur)