11/01/2023

Jadikan yang Terdepan

KLHK Pastikan PT PRIA Tak Cemari Lakardowo

Surabaya, KabarGRESS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) tidak melakukan pencemaran lingkungan di Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto.
Kepastian ini disampaikan Karliansyah Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) pada Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan – KJPL Indonesia, seperti disampaikan dalam rilis KJPL Indonesia, Rabu (10/08/2016).
Menurut Karliansyah, kepastian tidak ditemukannya terjadinya pencemaran itu, didasarkan dari hasil uji laboratorium yang dilakukan Tim Independen KLHK pada sampel air sumur pantau PT PRIA dan air sumur warga di Desa Lakardowo, yang sudah dilakukan pada 14-15 Juni 2016 lalu.
Dikatakan Karliansyah, selain berdasar uji laboratorium, kepastian tidak terjadinya pencemaran lingkungan di Desa Lakardowo itu juga didasarkan dari kajian pakar hidrogeologi dan hidrokimia yang sudah ikut melakukan pengujian dan evaluasi hasil pengambilan sampel air sumur milik PT PRIA dan sumur milik warga di sekitar pabrik.
“Pakar hidrogeologi itu kita datangkan dari ITB, sementara pakar hidrokimianya kita datangkan dari UGM, mereka sudah teruji dan punya independensi yang kuat dalam melakukan kajian dan evaluasi,” ujar Karliansyah.
Dirjen Pengendalian Pencemaran KLHK ini menegaskan, kementrian tidak ingin disalahkan siapapun juga dengan hasil uji laboratorium dan kajian yang akan disampaikan ke semua pihak yang berkepentingan.
“Hasil ini, jangan sampai membuat ada atau munculnya prasangka dan dugaan-dugaan baru yang tidak berdasar kajian, sehingga tidak bisa diterima dikemudian hari,” paparnya.
Diterangkan Karliansyah, kalau selama ini ada laporan dan pengaduan, banyak warga di Desa Lakardowo yang mengalami gangguan penyakit kulit, itu disebabkan karena di kawasan itu merupakan daerah yang memiliki kandungan sulfur cukup tinggi secara alami dalam air tanah.
“Selain itu, banyaknya jamban dan kandang ternak yang lokasinya berdekatan dengan sumur warga, juga mendukung terjadinya penyebaran bakteri yang mengakibatkan gangguan kesehatan pada kulit,” imbuh Karliansyah.
Sesudah hasil kajian dan uji laboratoriuam dipastikan tuntas, maka KLHK akan mengirimkan tembusan hasilnya ke Gubernur Jawa Timur, Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur, Pemkab Mojokerto dan Badan Lingkungan Hidup Mojokerto, Kamis (11/08/2016).
“Pemberitahuan akan kami kirimkan lewat surat dan diharapkan semua pihak yang sebelumnya melaporkan ada dugaan pencemaran, dapat menerima hasil yang sudah ada. Semua pihak yang pernah lapor juga akan kami tembusi lewat surat,” terang Karliansyah.
Sementara Luluk Wara Hidayati Direktur PT PRIA mengatakan belum tahu soal hasil uji laboratorium dari KLHK.
“Kalau memang hasilnya seperti itu, kami bersyukur, karena kami akan dapat bekerja lebih baik lagi dengan tetap berkomitmen menjaga kondisi lingkungan sekitar perusahaan,” kata Luluk.
Dia juga berharap, warga dan semua pihak yang sebelumnya menuding perusahaannya melakukan pencemaran dapat menerima hasil yang sudah ada.
“Kami tidak ingin menyakiti siapapun dalam berusaha, termasuk warga, justru kami ingin lebih dekat dengan warga, agar mereka juga terbantu dengan keberadaan kami di desa mereka, tidak hanya dari faktor ekonomi tapi juga kesehatan dan lingkungan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Yasin Mantan Ketua Masyarakat Peduli Lakardowo (MPL) yang beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa menolak keberadaan PT PRIA, memilih tidak berkomentar banyak dengan hasil itu.
“Saya tidak tahu soal lab dan sebagainya. Jadi saya lebih baik diam dan mengurus usaha kayu saya yang sudah terbengkalai hampir setahun akibat terlalu sering demo dan mengurus warga yang kontra dengan PT PRIA,” jawab Yasin waktu dihubungi.
Sebelumnya Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan – KJPL Indonesia sempat mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menyampaikan hasil uji laboratorium kasus dugaan pencemaran itu, karena sudah lama warga di Desa Lakardowo menanti kepastiannya.
Teguh Ardi Srianto Ketua KJPL Indonesia mengatakan, kalau terlalu lama hasil uji laboratorium itu disampaikan, maka akan terjadi dugaan-dugaan yang kurang baik dalam kinerja KLHK.
“Jangan-jangan ada main mata antara KLHK dengan pihak-pihak tertentu, kalau hasil uji laboratorium disampaikan terlalu lama. Maka dari itu, KJPL yang dari awal mengawal kasus itu, minta Menteri KLHK menugaskan jajarannya bekerja maksimal dan sesegera mungkin menyampaikan hasilnya dan alhamdulillah semua sudah tuntas,” tegas Teguh.
Ditambahkan Teguh, KJPL tidak ingin warga terus jadi korban ketidakpastian atas semua kasus-kasus konflik lingkungan yang sampai sekarang masih banyak terjadi.
“Lagi-lagi warga akan selalu jadi korban kalau tidak ada kejelasan penanganan dan penyelesaian. Kasus PT PRIA ini, kami harapkan dapat jadi contoh dan bukti, kalau KLHK serius menangani dan menyampaikan ke masyarakat secara jelas dan tidak berpihak,” pungkasnya. [KJPL]