11/01/2023

Jadikan yang Terdepan

BI Gencar Sosialisasikan UU PPKSK

Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto, bersama Kepala Kantor Perwakilan BI Jatim Benny SiswantoSurabaya, KabarGRESS.com – Bank Indonesia mensosialisasikan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) di Surabaya, Senin (27/6/2016).

Sosialisasi ini digelar di BI Jatim, diikuti pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pusat Statistik (BPS), Kementrian Keuangan, dan perwakilan Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia.

Disebutkan, UU PPKSK bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis. Bukan saja karena masa pemulihannya yang panjang, namun juga biayanya yang tinggi, baik secara ekonomi, politik, sosial maupun budaya.

“Dengan ditemuinya krisis sistem keuangan di luar maupun dalam negeri telah berdampak buruk, tidak hanya terhadap fundamental perekonomian, namun juga merusak tatanan sosial di masyarakat,” kata Erwin Rijanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia.

“Perjalanan panjang bangsa ini dalam menghadapi berbagai krisis telah memberi pelajaran berharga kepada kita semua akan pentingnya memelihara stabilitas sistem keuangan,” lanjut dia.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan setidaknya sekitar 6-7 tahun untuk pulih dari krisis keuangan Asia tahun 1997-1998 dengan biaya yang sangat besar, yaitu mencapai 57% PDB.

Di AS, Global Financial Crisis 2008 telah menelan biaya penyelamatan yang fantastis, mencapai 3,5 Triliun dollar, yang proses pemulihan ekonominya pun masih terus berlarut-larut sampai sekarang.

Menyikapi dinamika perkembangan dengan adanya krisis yang terjadi, diperlukan tindakan dengan perlunya dasar hukum yang kuat untuk tindakan pencegahan dan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan (SSK).

Ketentuan yang sudah ada pada umumnya disusun untuk mengatasi permasalahan pada kondisi normal. Untuk kondisi krisis, dibutuhkan paradigma penanganan yang beda, karena perlu kecepatan dan kewenangan yang lebih besar.

Di Bank Indonesia sendiri berbagai upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko sistemik baik dari sisi moneter, makro prudensial dan sistem pembayaran. Setelah itu dilanjutkan dengan koordinasi antar lembaga dalam memelihara SSK.

Permasalahan pada kondisi krisis pada umumnya tidak dapat diselesaikan oleh masing-masing lembaga secara sendiri-sendiri. Dibutuhkan kerjasama dan koordinasi lintas lembaga agar permasalahan dapat diselesaikan secara efektif.

Di samping itu, yang tepenting penerapan praktik best practices dalam pencegahan dan penanganan permasalahan SSK. (ro)