11/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Gugatan Pemkot Surabaya ke Pengelola Pasar Turi Baru Hanya Pencitraan Risma

Surabaya, KabarGress.Com – Gugatan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya terhadap pengelola Pasar Turi Baru disinyalir hanya gertak sambal atau tanpa dasar yang jelas.

Banyak pihak menganggap tindakan Pemkot Surabaya ini hanya sebatas langkah pencitraan Walikota Tri Rismaharini  saja.

Pasalnya,  pihak tergugat ternyata bukan tidak mau menghadiri persidangan,  namun alamat gugatan tidak ditujukan sebagaimana mestinya atau salah alamat.

“Bagaimana kita ada gugatan,  pemberitahuan ternyata tidak nyampai. Ini.  Maksudnya apa, ” kata Henry J. Gunawan Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa.

Tak hanya itu,  gugatan yang dilayangkan kepada PT Gala Bumi Perkasa bukan tidak mungkin akan merugikan pedagang yang sudah ada mulai berjualan di pusat grosir terbesar di Indonesia Timur ini.

Saat ini,  banyak pedagang yang sudah bersedia berjualan di pasar turi baru dan berharap tidak muncul polemik.

“Pemkot dan pengelola punya tanggungjawab yang sama agar pasar turi baru bisa ramai. Ini kok malah minta di stop tidak boleh berjualan, ” kata Henry.

Sebelumnya diberitakan,  sidang gugatan pada Selasa (26/4/2016) antara Pemkot Surabaya kepada PT Gala Bumi Perkasa sebagai pengelola Pasar Turi Baru dengan nomor 296/Pdt.G/2016/PNSby ditunda minggu depan.

Alasanya, Majelis Hakim Lamsana Sipayung tidak hadir karena sakit. Selain itu, tergugat juga dianggap tidak hadir ke persidangan. (tur)