11/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Diskanla Jatim Getol Sosialisasikan Program Asuransi Nelayan

Kabid Perikanan Tangkap Ir. Moh. Gunawan Saleh, MMSurabaya, KabarGress.com – Draft Rancangan Undang –Undang ( RUU) Perlindungan Nelayan dan Asuransi Nelayan, di gagas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) telah berhasil di undang – undangkan oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR.RI). UU Perlindungan Nelayan yang di dalamnya terdapat program Asuransi Nelayan, tujuannya untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan nelayan itu tinggal menunggu penomoran saja. Toch demikian Dinas Perikanan Kelautan ( Diskanla) Jatim, langsung meresponnya secara cepat, yaitu menggelar rapat kerja ( Raker ) bersama petugas statistik yang tersebar di 38 Kabupaten / Kota, bertempat di Ruang Rapat utama ( Rupatama) Kantor Diskanla Jatim, ( 14 /4 ) dua pekan lalu .

Kabid Perikanan Tangkap Ir. Moh . Gunawan Saleh, MM, mendampingi Kepala Diskanla  Dr. Heru Djahjono,MSi, mengatakan UU Perlindungan Nelayan yang di dalamnya terdapat program Asuransi Nelayan dinilai subtansinya sangat mulia, sebab tujuannya memberikan perlindungan terhadap nelayan . “ Esensi UU Asuransi nelayan ini hemat saya sangat baik, selain bertujuan memberikan perlindungan , juga dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan nelayan kita,” katanya.

Gunawan, demikian Kabid Perikanan Tangkap Diskanla Jatim ini akrab di sapa, UU Asuransi Nelayan sangat berpihak pada nelayan. Dan UU asuransi nelayan ini sejalan dengan komitmen Pakde Karwo selaku Gubernur Jatim untuk menyejahterakan ekonomi rakyatnya. Provinsi Jatim, memiliki luas perairan 208.138 Km2 meliputi Selat Madura, Laut Jawa, Selat Bali dan Samudera Indonesia dengan panjang garis pantai1.900 km merupakan salah satu sentra kegiatan ekonomi yang menghubungkan Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI),didalamnya terdapat 466 ribu nelayan .

Dengan potensi ikan sebagai sumber daya laut yang cukup melimpah 466 ribu nelayan turut menggantungkan hidupnya dengan cara melaut. Langkah –langkah nyata yang telah dilakukan Diskanla Jatim untuk melindungi aktifitas nelayan menurut pejabat murah senyum ini, Diskanla Jatim selaku Satuan Kerja Pemerintah Daerah ( SKPD) Pemprov Jatim melakukan peningkatan pembangunan infrastruktur pelabuhan pendaratan ikan, pelabuhan perikanan pantai ( PPI-PPP) di seluruh Jatim , serta pendataan jumlah nelayan, dengan cara para nelayan yang aktif melaut mendaftarkan diri untuk memperoleh Kartu Nelayan.

nelayanBerkat baiknya pendekatan yang dilakukan Diskanla Jatim, dari 466 ribu nelayan di Jatim pada tahun 2015 kemarin, yang sudah mendaftarkan dirinya dan memegang Kartu Nelayan sebanyak 115 ribu/orang. Diskanla Jatim dalam rangka mempercepat identifikasi konkret jumlah nelayan tahun 2016 ini pasang target 139 -140 ribu orang nelayan harus sudah memiliki Kartu Nelayan pada akhir tahun 2016.

0leh sebab itu Diskanla terus bekerja mensosialisasikan program Asuransi Nelayan ini kepada nelayan di daerah . Kenapa demikian, Gunawan lebih lanjut menuturkan Kartu Nelayan itu sangat penting bagi nelayan, bukan hanya sebagai identitas diri sebagai seorang nelayan tetapi juga dapat berfungsi sebagai perlindungan nelayan tatkala melaksanakan aktifitas melautnya.

“Harapan kami, 139 ribu -140 ribu nelayan yang sudah mengantongi Kartu Nelayan, semua harus sudah ikut Asuransi. Sebab, sebagaimana tujuan asuransi nelayan ini merupakan upaya untuk melindungi para nelayan itu sendiri,” imbuhnya.

Untuk itu Diskanla Jatim, bekerja sama dengan Statistik Kabupaten / Kota, secara berkelanjutan mensosialisasikan program Asuransi Nelayan ini . Gunawan Saleh optimis UU Asuransi Nelayan ini dapat langsung diterima dan di ikuti oleh para nelayan. Untuk mempercepat dilapangan Diskanla Jatim juga mengoptimalkan Ketua dan jajaran pengurus paguyuban /forum silahturahim, dan pengurus kelompok nelayan membantu mensosialisasikan program Asuransi Nelayan ini. Karena program Asuransi Nelayan merupakan program yang sangat berpihak pada nelayan.

Gunawan Saleh, dalam kesempatan di konfirmasi media ini masih mengetahui angka pastinya berapa nelayan harus membayar uang asuransi nelayan yang bakal diikutinya. Sebab, peraturan lanjutan seperti Peraturan Pemerintah ( PP) Peraturan Presiden ( PERPRES) sebagai juklak / juknis masih di terimanya.

Tentunya, setelah PP atau Perpres kalau sudah turun mungkin juga akan dikeluarkan semacam Peraturan Menteri ( Permen), dan Perda yang dikeluarkan Pemprov Jatim.

Bantu Asuransi 1000 Nelayan

“ Nilai pastinya, saya belum tahu, karena kami masih menunggu juklak , juknisnya ,” ujarnya. Sebelumnya Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Narmoko Prasmadji menyempatkan datang ke Banyuwangi untuk mensosialisaikan UU Perlindungan Nelayan, Sabtu (9/4) dua pekan lalu. Dalam kesempatan temu nelayan, Dirjen Perikanan Tangkap Narmoko Prasmadji,di sambut Kepala Diskanla Jatim Dr. Heru Djahjono, menyerahkan bantuan asuransi kepada 1000 nelayan di Muncar, Banyuwangi.

Narmoko dalam kesempatan itu meminta program perlindungan dan asuransi nelayan ini dapat di sosialisasikan sebaik baiknya. "Kami sudah punya beberapa titik yang akan kami kerjakan. Ini merupakan pertama kalinya. Dan kalau bisa manajemennya dikerjakan sebaik-baiknya," kata Narmoko. Sebab, program perlindungan nelayan dimana didalamnya terdapat asuransi nelayan tersebut merupakan aware pemerintah terhadap keselamatan nelayan.

“Salah satunya adalah kami diwajibkan memberikan perlindungan termasuk asuransi. Ini adalah kewajiban pemerintah," kata dia lagi. Keberpihakan pemerintah kepada nelayan ungkap Narmoko , KKP menyediakan anggaran cukup besar untuk mengasuransikan nelayan.Bahkan sebagai upaya menjamin terlaksanya program perlindungan dan asuransi nelayan ini Menteri KKP Susi Pudjiastuti bekerja sama dengan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan mengasuransikan 1 juta nelayan hingga 2019. BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu partner dalam program ini diharapkan bisa memberikan manfaat lebih besar kepada nelayan.”

Kalau BPJS bisa memberikan ganti ruginya lebih besar, lebih menarik lagi barang kali," ucap Narmoko.Selain perlindungan dalam bentuk asuransi, Narmoko menuturkan UU Perlindungan Nelayan juga mengamanatkan perlindungan terhadap nelayan tradisional, melalui regulasi pemerintah.

“Kami juga dipesani Bu Susi, mohon nelayan juga bisa menjaga laut dengan baik. Tidak boleh dikotori, jangan ditaruh plastik. Jala yang sudah tidak dipakai kalau bisa digulung, atau kalau perlu dibakar, asal jangan dibuang ke laut,” pesannya .

Sebagai bentuk tingginya atensi Pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan Nelayan, Diskanla Jatim, terang Gunawan Saleh, fokusnya adalah bekerja sama dengan Daerah, dan tenaga –tenaga yang termasuk melibatkan Ketua beserta Pengurus Paguyuban atau organisasi Nelayan yang ada untuk mensosialisasikan program asuransi nelayan ini pada anggotanya telah dilakukan secara massif. “Saya optimis target 139 ribu nelayan pemegang akhir tahun ini sudah memegan Kartu Nelayan dan ikut asuransi nelayan. Sebab, asuransi nelayan sesungguhnya untuk dan demi nelayan itu sendiri ,” tegas Gunawan Saleh, Kabid Perikanan Tangkap . (Adv/ hr)