12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Dishub Terapkan Peraturan YBJ di Setiap Persimpangan

20160422_141051-800x600Surabaya, KabarGress.Com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya melakukan sosialisasi terkait marka Yellow Box Junction (YBJ). Marka YBJ sendiri, telah di tempatkan di sedikitnya tujuh (7) titik persimpangan yang terdapat di Kota Pahlawan. (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Irvan Wahyu Drajat saat melakukan konferensi pers di Bagian Humas, Jumat (22/4/2016) menjelaskan, sosialisasi terkait YBJ akan dilakukan selama 30 hari lamanya.

Irvan menambahkan, dasar hukum penerapan YBJ ini Pasal 103 ayat 2 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut, menyebutkan dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.

“Fungsi Yellow Box Junction ini, menjadi garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat. Pada sisi jalan lain ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ. Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu lalu lintas sudah hijau,” tegas Irvan.

Pejabat kelahiran Kota Kediri ini menambahkan, dengan adanya marka ini turut membantu warga kota agar lebih tertib berlalu lintas di jalan. Menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), nantinya banyak masyarakat asing yang datang dan menilai bagaimana warga Kota Surabaya berkendara di Jalanan. Kabar tersebut akan tersebar dari mulut kemulut, dan mempengaruhi citra warga Kota Surabaya.

Wakalantas Polrestabes Surabaya, Kompol Imara Utama menambahkan, dibutuhkan kesadaran dan kesabaran kita selaku pengemudi untuk tidak memaksa masuk marka kotak kuning, apabila jalur keluar kita dari kotak kuning tertahan. Walaupun, lampu berwarna hijau, serta agar tidak terkena sanksi. “Jika semua pengemudi memaksa masuk persimpangan karena merasa haknya (berdasarkan lampu hijau), maka yang terjadi arus lalu lintas dapat terkunci dan perjalanan kita menjadi terhambat,” imbuh Imara Utama.

Irvan menambahkan, YBJ tersebut ditempatkan di simpang-simpang yang secara geometrix bisa dipasang marka kotak. Seperti sekitar kawasan Simpang Kertajaya – Dharmawangsa, Urip Sumoharjo, Darmo – Pendegiling, dan Diponegoro – Dr. Soetomo, dan untuk kawasan Timur, YBJ digunakan untuk fasilitas jembatan kenjeran. “Kami (Dishub dan Polrestabes) setiap hari menempatkan personil untuk melakukan sosialiasi, upaya ini kami lakukan agar jika tenggat waktu telah lewat, maka tak ada lagi warga kota yang beralasan belum mendapat sosialisasi,” pungkasnya. (tur)