12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

DJP Jawa Timur I Sandera Penunggak Pajak dan Tahan Pelaku Tindak Pidana Perpajakan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, Hestu Yoga Saksama, memberikan keterangan persSurabaya, KabarGress.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, melakukan penyanderaan (Gijzeling) seorang penunggak pajak berinisial DG, serta menahan pelaku tindak pidana perpajakan GPSS alias DSM, Rabu (20/4/2016) dini hari.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan kali ini merupakan tindakan tegas kepada wajib pajak yang secara sengaja tidak melakukan pembayaran pajak sebenarnya. Dalam melakukan tindakan tegas, DJP Jawa Timur I dibantu oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, Hestu Yoga Saksama“Kita bekerjasama dengan Polda Jatim dalam melakukan penindakan penggelapan atau penyelewengan pajak agar saling bisa memahami tentang aturan perundang-undangan administrasi yang tertera di DJP, agar tidak ada kesalahan dalam melakukan langkah,” terangnya kepada awak media, Rabu (20/4/2016) sore.

Sementara itu, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim I, Teguh Pribadi Prasetya, mengungkapkan tindakan tegas dilakukan kepada wajib pajak (WP) yang selama ini melaporkan dan membayar pajak tidak sebenarnya dari penghasilan yang didapat. Pihak DJP juga mendapatkan laporan dari beberapa lembaga ataupun instansi terkait.

“Kita ambil contoh bila suatu perusahaan memberikan keterangan bahwa melaporkan keuntungan tiap tahunnya Rp60 juta, namun ternyata bisa membeli bangunan seharga beberapa milyar, maka secara tidak langsung lembaga yang menangani jual beli perusahaan tersebut akan melaporkan ke kita, sehingga akan diketahui laporan pajak yang selama ini diberikan ke kita tidak sebenarnya,” bebernya.

Bagaimana langka-langka DJP Kanwil Jawa Timur I dalam melakukan tindakan tegas. Teguh kembali menerangkan bermula melakukan pemeriksaan dari laporan yang masuk, dilanjutkan penetapan pajak sebenarnya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Bila tidak dilakukan oleh wajib pajak maka akan dilakukan teguran, jarak beberapa hari teguran tidak diindahkan maka dilayangkan surat paksa. Berlanjut di beberapa bulan kemudian bila surat paksa tidak ada kesadaran maka dilakukan blokir rekening di semua bank atas nama WP.

Bila langkah pemblokiran tidak ada permintaan maaf dari WP maka dilakukan penyitaan barang sesuai nilai tunggakan pajak, dan dilanjutkan larangan kepada WP untuk bisnis maupun kunjungan ke luar negeri.

Pencegahan yang diberikan dengan cara Gijzeling, bahwa untuk WP akan dititipkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) sekitar dan proses berlanjut dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. (ro)