14/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Sidang Paripurna Mihol, Armuji Usir Ketua PCNU

Surabaya, KabarGress.Com – Sidang paripurna perpanjangan panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (mihol) diwarnai insiden pelecehan. Ketua PCNU Surabaya Ahmad, Muhibbin Zuhri dan rombongannya tidak diberi tempat duduk. Sehingga terkesan kehadiran pengurus NU dalam paripurna tidak diharapkan.

Pelecehan bermula saat rombongan PCNU Surabaya masuk ruang sidang di gedung DPRD Surabaya lantai 3. Oleh pengamanan dalam (pamdal) dewan, mereka diarahkan ke balkon di lantai 2 ruang sidang paripurna. Namun, belum sempat menikmati duduk di kursi yang biasanya digunakan oleh undangan, akhirnya disuruh pindah ke bawah.

Nah, sesampai di bawah, mereka disuruh pindah tempat lagi dengan alasan yang tidak jelas. Karena merasa dipermainkan, akhirnya rombongan PCNU Surabaya memutuskan tetap bertahan. Beredar kabar, pamdal “mengusir” rombongan pengurus NU ini atas permintaan Ketua DPRD Surabaya, Armuji.

Aksi “ping-pong” tempat duduk ini diketahui oleh beberapa anggota dewan, seperti Achmad Zakaria. “Saya melihat langsung dengan mata kepala saya sendiri, karena posisinya di belakang tempat duduk saya,” ujarnya, Senin (18/4/2016).

Zakaria mengaku menyesali perbuatan pamdal. Sebab, sidang paripurna kemarin terbuka untuk umum. Sehingga, tidak ada alasan untuk mengusir warga Surabaya yang hadir menyaksikan jalannya paripurna. Apalagi yang “diusir” adalah tokoh-tokoh dari kalangan NU.

“Mereka harus dihargai, karena ini rapat terbuka. Kalau memang disuruh pindah tempat duduk, ya dengan cara yang baik. Kesannya seolah-olah disuruh berdiri dan pindah. Ini masalah protokoler, ke depan harus diperbaiki,” sesalnya.

Dikonfirmasi perihal insiden itu, Armuji membantah meminta pamdal mengusir rombongan PCNU Surabaya.  Namun, politisi asal PDI Perjuangan ini enggan menjelaskan lebih lanjut. “Aku emoh komentar, takon laine ae (aku tidak mau komentar, tanyakan yang lainnya saja),” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dharmawan, menampik adanya pengusiran. Menurutnya,  pamdal hanya mengarahkan tempat duduk kepada rombongan PCNU. Tamu undangan mestinya duduk di balkon.

“Itu tadi kan undangannya banyak, sehingga diarahkan ke balkon. Di bawah ditempati oleh SKPD (satuan kerja perangkat daerah), jadi bukan ngusirlah, hanya miskomunikasi saja,” terangnya.

Mengenai perpanjangan masa kerja pansus mihol, Wakil Wali Kota Surabaya Whisna Sakti Buana memandang keputusan pansus melarang total peredaran mihol di Surabaya bertentangan dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015. Sehingga, Gubernur Jatim memiliki peluang besar menolak.

“Pelarangan secara keseluruhan blunder, karena akan dikembalikan ke aturan di atasnya. Dan gubernur akan menolak, kalau batal malah tidak punya hal spesifik,” ujarnya.

Ketua Pansus Raperda Mihol, Eddi Rachmat, menjelaskan perpanjangan masa kerja pansus karena masalah teknis. Dimana, pansus dianggap belum menyerahkan laporan hasil kerja kepada pimpinan dewan sebelum masa tugas berakhir. Padahal, pihaknya sudah melaporkan pada 14 Maret, sebelum tugasnya habis pada 18 Maret.

Politisi Partai Hanura ini menjamin, kerja pansus tidak akan menyentuh pada materi raperda mihol yang sudah disepakati sebelumnya. Perpanjangan yang kedua ini tak lebih dari finalisasi pansus raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Tidak dari awal lagi, ini hanya finalisasi. Yang belum selesai kemarin itu hanya dari Pemkot, kita draft raperda belum dikasihkan, jadi nanti kita hanya melengkapi yang kurang-kurang saja,” tuturnya.

Ketua PCNU Surabaya, Muhibbin, mengatakan keikutsertaan dalam sidang paripurna perpanjangan pansus mihol hanya untuk memastikan DPRD Surabaya memiliki komitmen membebaskan Surabaya dari minuman memabukkan. Meskipun terjadi insiden, namun hal itu hanya miskoordinasi.

“Sebagai warga masyarakat punya hak mengikuti persidangan selama tidak dinyatakan tertutup, namun kedatangan kami mungkin tidak diinginkan oleh pimpinan dewan, tapi kami tidak diusir kok, buktinya masih mengikuti sampai paripurna selesai,” katanya.

Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya ini berjanji akan tetap mengawal pansus mihol. Tujuannya, memastikan pansus tidak main-main. Karena pansus sudah memutuskan pelarangan total peredaran mihol di Surabaya.

“Kita lihat prosesnya, dalam waktu dekat memutuskan hal sama dan tidak menghambat, mereka punya good wiil. Kalau tidak begitu, kita menyerukan masyarakat serukan hukuman moral kepada pansus,” tandasnya. (tur)