12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Ratusan Pedagang Pasar Keputran Sidang

IMG-20160413-WA0081Surabaya, KabarGress.Com Pemkot Surabaya melalui aparat penegak perda akan terus menertibkan pedagang di kawasan pasar Keputran, baik yang berada diluar maupun didalam, utamanya dari pedagang yang berasal dari luar kota Surabaya.

Hari ini, Rabu (13/4/2016) Satpol-PP Kota Surabaya memberikan fasilitas kepada aparat penegak hukum (Hakim dan Jaksa) untuk menggelar persidangan di Balai Pemuda dengan obyek seluruh pedagang pasar keputran terkait yustisi.

Setelah dilaksanakan persidangan, sejumlah 81 pedagang dengan KTP luar Kota Surabaya dinyatakan bersalah oleh hakim, dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring), dengan hukuman denda sebesar 100 ribu rupiah.

Sementara bagi pedagang yang ber KTP Surabaya, dipersilahkan untuk segera melaporkan diri ke Kelurahan masing-masing, karena dalam waktu yang tidak lama, aparat Satpol-PP Kota Surabaya bakal menggelar operasi besar-besaran di kawasan pasar Keputran.

“Secara yuridis, status mereka sudah mendapat kepastian hukum melalui persidangan resmi dari pengadilan Surabaya, karena sudah diputus bersalah (terpidana-red), dan hukumannya denda,” ucap Bagus staf Satpol-PP Kota Surabaya usai kegiatan persidangan.

Menurut Bagus, kegiatan persidangan dengan kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilaksanakan Pengadilan dan Kejari Surabaya ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilakukan, sebelum dilakukan operasi Yustisi total. (tur)