12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

DPP LIRA Bekukan Pengurus DPW LIRA Jatim Pimpinan Irham Maulidy

DPP LIRA Bekukan Pengurus DPW LIRA Jatim Pimpinan Irham MaulidySurabaya, KabarGress.com – Dewan Pengurus Pusat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) secara resmi membekukan kepengurusan DWP LIRA Jawa Timur di bawah pimpinan Irham Maulidy. Pembekuan itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) No 002/A1/Kep/PEMBEKUAN-DPW/III/2016 tentang Pembekuan DPW LIRA Propinsi Jawa Timur yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2016.

Dasar pembekuan itu meliputi SK Kemenkum dan HAM RI No AHU-0032287.AH.01.07 Tahun 2016 tentang pendirian LIRA, keputusan musyawarah nasional II LIRA tanggal 15-17 September 2015 di Jakarta, dan peraturan organisasi LIRA.

Presiden LIRA, Olivia Elvira mengatakan, sebelum DPP membekukan kepengurusan DPW LIRA Jawa Timur, DPP telah mengadakan rapat pleno tanggal 17 Maret 2016 di Rumah LIRA  Jakarta. Hasil dari rapat itu semua pengurus DPP menyepakati agar DPW LIRA Jatim dibekukan sekaligus memberhentikan Irham Maulidy sebagai Gubernur LIRA Jatim.

DPP menilai, konsolidasi organisasi dan laporan perkembangan dan aktivitas DPW LIRA Jatim tidak berjalan sesuai dengan kebijakan DPP LIRA sebagai pimpinan pusat organisasi.

Ditambah, adanya upaya makar dengan mengajak DPD LIRA se Jatim mendukung Munaslub yang akan diadakan di Makassar melalui grup Whatsapp. Sehingga DPD yang menolak upaya itu kemudian membuat pernyataan sikap yang ditandangani 22 Bupati/Walikota LIRA se Jatim pada 25 Maret 2016.

DPD juga menilai, DPW LIRA Jatim telah menghambat terbitnya SK DPP LIRA untuk DPD LIRA se Jatim dengan cara tidak segera memproses dan menyampaikan susunan pengurus DPD LIRA se Jatim yang telah diserahkan ke DPW LIRA Jatim.

Selain itu, muncul dugaan provokasi terhadap DPD LIRA se Jatim untuk membuat mosi tidak percaya terhadap DPP LIRA hasil Munas yang sah pimpinan Olivia Elvira, dan pada saat pertemuan DPD LIRA se Jatim pada 16 Januari 2016 di DPD LIRA Kabupaten Blitar.

Akibat dari pembekuan itu, DPP mencabut SK DPP LIRA No 295/A1/W2-L/III/2015 tangga 6 Maret 2015 tentang susunan nama dan jabatan pengurus DPW LIRA Jatim. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan DPW LIRA Jatim sudah tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya surat pembekuan tersebut, dan segala sesuatu atau permasalahan yang timbul bukan tanggungjawab DPP.

Segala kebijakan DPW Jatim selanjutnya diambil alih oleh DPP LIRA Pusat. Selanjutnya DPP LIRA Pusat memberikan mandat kepada Arinta P Lenggon dan HM Zuhdy Achmadi untuk segera melakukan konsolidasi dan menyusun kembali kepengurusan DPW LIRA Jatim dan berkoordinasi dengan DPP LIRA terkait langkah yang akan diambil untuk DPD-DPD se Jatim.

Selain membekukan DPW LIRA Jatim, yang tak kalah menarik ialah Dewan Pendiri LIRA HM Jusuf Rizal dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu diterima Mabes Polri dengan nomor LP/343/III/2016/Bareskrim tertanggal 30 Maret 2016. DPP mendesak agar Mabes Polri segera memanggil Jusuf Rizal agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Karena sudah jelas, Jusuf Rizal telah melakukan pencemaran nama baik melalui media online dan melanggar UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam laporan itu, dia juga membeberkan sejumlah bukti berupa komentar Jusuf Rijal yang dimuat di sejumlah media online. Disamping itu, masih menurut Olivia Elvira atau akrab dipanggil Olies Datau, sejak disahkanya SK Kemenkum HAM RI No AHU-0032297.AH.01.07 Tahun 2016 tentang pendirian LIRA maka Jusuf Rijal tidak berhak lagi menggunakan atribut yang mengatasnamakan LIRA baik secara pribadi maupun lembaga.

“Termasuk tidak berhak menggunakan liranews.com maupun lira news,” pungkas Olies. (ro)