12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Safeguards dan Anti-Dumping sebagai Upaya Menangani Permasalahan Impor Barang

Safeguards dan Anti-Dumping sebagai Upaya Menangani Permasalahan Impor BarangSurabaya, KabarGress.com – Indonesia merupakan salah satu negara yang melakukan impor lebih besar daripada ekspor pada 2014. Tanpa disadari, hal tersebut berdampak pada melemahnya perekonomian Indonesia, serta tidak banyak masyarakat tahu bahwa sebenarnya ada yang namanya safeguards. Oleh sebab itu, KPPI (Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia) bekerjasama dengan Laboraturium Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Ubaya mengadakan Sosialisasi Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguards) yang bertujuan agar generasi muda, khususnya mahasiswa memiliki pengetahuan akan hal ini, sehingga memiliki kompetensi untuk melanjutkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang impor di Indonesia yang berlandaskan pengetahuan dan dasar hukum yang telah disahkan, di Novotel Surabaya Hotel & Suites, Jl. Raya Ngagel No.173-175, Rabu (16/3/2016).

KPPI sendiri merupakan sebuah institusi yang menangani permasalahan terkait upaya memulihkan kerugian atau mencegah ancaman kerugian yang diderita oleh IDN (Industri Dalam Negeri) sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor. Sosialisasi yang dilakukan di Hotel Novotel Surabaya pada 16 Maret 2016, dihadiri oleh sekitar 40 orang ini, terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Bisnis dan Ekonomika, serta dosen-dosen terkait, yang bertemakan ‘Tindakan Pengamanan Perdagangan Sebagai Tindak Instrumen Pemulihan Perdagangan Akibat Dampak Negatif Lonjakan Impor.’

Indonesia merupakan salah satu negara di ASEAN yang telah bergabung dengan WTO (World Trade Organization) mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan terhadap barang-barang impor, sehingga mencegah terjadinya dumping. Pengertian dari dumping sendiri yakni pemberlakuan harga lebih rendah daripada harga normal terhadap barang-barang ekspor yang dijual kepada pengimpor. “Selama ini Indonesia banyak menerima tuduhan dumping dari banyak negara, sehingga memerlukan pengacara untuk menangani kasus tersebut. Tapi sayangnya hanya sedikit pengacara di Indonesia yang mengetahui prosedur hukumnya,” ungkap Ernawati, M.A., selaku Ketua KPPI dan KADI (Komite Anti Dumping Indonesia).

Ada dua pembicara dalam sosialisasi ini, yakni Putra Teguh yang berasal dari KPPI, serta Drs. Binsar Nababan dari KADI. Pada sesi pertama, Putra Teguh menjelaskan mengenai dasar hukum safeguards, tugas dan tanggungjawab KPPI, fungsi KPPI, dan alur proses pengenaan tindakan pengamanan (safeguards) yang semuanya telah diatur dalam Undang-Undang.

Untuk alur alur proses pengenaan tindakan pengamanan, hal yang pertama dapat dilakukan ialah membuat surat permohonan ke KPPI dan mengumpulkan bukti awal. Setelah itu, KPPI akan melakukan proses penyelidikan dan akan didapatkan laporan akhir untuk selanjutnya diserahkan kepada Menteri Perdagangan. Kemudian dilakukan pertimbangan-pertimbangan hingga akhirnya Menteri Perdagangan memutuskan besaran dan jangka waktu safeguards.

Lalu pembicara kedua berasal dari KADI (Komite Anti Dumping Indonesia) yakni Drs. Binsar Nababan. KADI sendiri merupakan institusi yang ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran tuduhan adanya impor barang dumping yang menyebabkan kerugian industri/produsen dalam negeri. Dalam sosialisasinya, Binsar mengemukakan mengenai dasar hukum dumping, contoh-contoh dumping, hingga tindakan anti dumping. Selama ini yang telah diterapkan untuk mengatasi dumping adalah pengenaan bea masuk anti dumping dan pengenaan tindakan penyesuaian. Jika hal ini sampai terlewatkan, maka banyak keruian yang dialami oleh IDN (Industri Dalam Negeri), antara lain menurunnya keuntungan, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kerugian dan dampat berdampak pada menurunnya jumlah tenaga kerja.

Setelah pemaparan dari kedua narasumber, diadakan sesi tanya jawab dengan para peserta, kemudian dilanjutkan dengan sesi konsultasi one-on-one. Dalam sosialisasi ini dihadiri pula Dekan Fakultas Hukum Ubaya, Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, S.H., M.Hum., serta Kepala Laboratorium Hukum Perdata Ubaya, Dr.Sylvia Janisriwati, S.H., M.Hum. (ro)