12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

FPI Serbu Kantor Dewan

FPI Serbu Kantor DewanSurabaya, KabarGress.Com – Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI), Hari ini, (25/2/2016) menggeruduk kantor DPRD kota Surabaya terkait dugaan adanya tim pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol (Mihol) yang menerima gratifikasi.

Kedatangan anggota FPI ini diterima oleh anggota Pansus Raperda Mihol dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Zakaria di ruang Badan Pembentukan Perda.

Ketua FPI Kota Surabaya, Muhammad Mahdi Al-Habsy menegaskan, penyelesaian aturan bagi pengawasan dan pembatasan mihol kategori A (dibawah kadar 5 persen), sarat dugaan gratifikasi.

“Kami menduga berat masuk angin. Kenapa bisa begitu?, karena terlihat sekali ada kepentingan untuk peredaran penjualannya di tempat Pengecer,” katanya kepada media.

Dikatakan Mahdi FPI, akan mencari fakta terkait dugaan tersebut.”Kalau ternyata bisa dibuktikan kami akan pidanakan,” imbuh dia.

Statemen keras tersebut bertujuan agar peredaran mihol tidak disalahgunakan konsumen dibawah umur. “Kalau sampai ini tidak diindahkan oleh Tim Pansus, kami akan turun tangan. Jangan salahkan kalau FPI mensweeping pengecer. Kasihan warga Surabaya dan meresahkan umat,” terang Mahdi.

Sikap FPI mendapat angin dukungan dari anggota Pansus sekaligus mewakili fraksi PKS, Achmad Zakaria. Dia menyatakan, perubahan pembahasan sedianya masih cukup waktu.”Karena batas akhir hingga tanggal 14 Maret nanti. Kalau Saya pribadi sekaligus fraksi tetap menolak,” ucap dia.

Dikatakan Zakaria, usulannya saat itu sederhana saja. Yakni, deskresi atau membuat aturan sendiri terkait peredaran dan pengawasan mihol.

“Soal itu nanti dimentahkan di Propinsi lain urusan. Jangan justru merasa didekte. Surabaya punya aturan sendiri soal perda mihol,” terang dia.

Diketahui, pembahasan Raperda mihol kian berpolemik. Terlebih, diloloskannya draft pasal 6 tentang peredaran ditingkat pengecer (Supermarket dan Hypermarket) disoal.

Terbaru, beredar kabar tak sedap menyoal tim pansus diduga menerima gratifikasi. Itu menyangkut persetujuan Raperda ini. Meski kabar tersebut dibantah keras Edi Rachmat selaku Ketua Pansus. (tur)