12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Kemenag Gencarkan Seminar Sosialisasi Kebijakan Pemerintah di Bidang Umrah dan Haji Khusus

JpegSurabaya, KabarGress.com – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Abdul Djamil, mengingatkan kepada para travel penyelenggara haji dan umrah agar mematuhi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Hal ini menyusul masih adanya kasus penipuan dan penelantaran calon jamaah umrah yang dilakukan travel-travel tidak berijin,” ungkapnya di sela-sela acara Seminar Sosialisasi Kebijakan Pemerintah di Bidang Umrah dan Haji Khusus, berlangsung di Surabaya, Jumat (15/1/2016).

Menurut Djamil, pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas jika masih terjadi hal yang menyimpang oleh travel-travel bodong alias tidak berijin. “Mereka yang berangkat haji dan umrah bukan seperti orang-orang yang bepergian ke luar negeri dengan tujuan rekreasi. Mereka berniat ibadah yang harus dilayani dengan sepenuhnya,” tandasnya.

Pemerintah selama ini memang menjadi penyelenggara ibadah haji. Seiring kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membatasi jumlah keberangkatan calon jamaah haji kepada masing-masing negara se dunia, berdampak kepada masyarakat. Daripada menunggu beribadah haji yang sangat lama, maka memilih umrah agar bisa beribadah di tanah suci. Tak ayal banyak bermunculan travel-travel penyelenggara haji dan umrah, baik yang berijin maupun yang belum berijin.

“Ada satu pertanyaan yang setiap saat selalu menggelitik saya. Begini. Kok bisa ya travel tak berizin itu memberangkatkan jemaah umrah ke Tanah Suci. Padahal, pengeluaran visa hanya bisa diberikan kepada travel-travel berizin. Di luar itu tidak boleh,” tukas Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil.

JpegIa kembali mengingatkan, kepada seluruh unsur penyelenggara haji dan umrah yang tersebar di kantor wilayah Kementerian Agama provinsi kabupaten/kota untuk berani menghadapi segala bentuk penyimpangan penyelenggaraan umrah yang biasanya dilakukan travel-travel tak berizin di daerah-daerah terpencil di seluruh Indonesia.

“Kalau ada penyimpangan jangan dibiarkan. Misalkan, di wilayahnya beroperasi travel tak berizin, jangan dibiarkan. Kita harus tunjukkan empati kita kepada para calon jemaah umrah. Kementerian Agama harus hadir mengawasi dan melakukan penindakan sesuai undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 63 dan 64 kepada travel-travel yang tidak memiliki izin tapi berani menerima uang dari calon jemaah umrah,” tambahnya.

Selain travel-travel yang merupakan anggota Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) atau Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia, acara seminar sosialisasi tersebut juga dihadiri travel-travel yang menjadi anggota Amphuri yakni Asosiasi Perusahaan Penyelenggara Umrah & Haji yang diakui secara resmi oleh Pemerintah Indonesia RI. (ro)  

Teks foto:

– Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Abdul Djamil (tengah), saat hadir di acara Seminar Sosialisasi Kebijakan Pemerintah di Bidang Umrah dan Haji Khusus, berlangsung di Surabaya, Jumat (15/1/2016).

– Suasana acara Seminar Sosialisasi Kebijakan Pemerintah di Bidang Umrah dan Haji Khusus, berlangsung di Surabaya, Jumat (15/1/2016).