12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

KPK Kaji PNBP Kehutanan Guna Cegah Kerugian Negara

Jakarta, KabarGress.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar paparan tentang Kajian Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penatausahaan Kayu pada Jumat (9/10) di Gedung KPK, Jakarta. Acara ini dihadiri Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK Ida Bagus Putera dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani.

Menurut Zulkarnain, KPK memandang pentingnya kajian ini dilakukan untuk menghentikan kerugian negara di sektor kehutanan, memeriksa sistem yang memungkinkan terjadinya kerugian, dan mengkoordinasikan upaya untuk memperbaiki sistem tersebut serta meningkatkan pemungutan penerimaan.

Sebab, kajian ini menemukan bahwa produksi yang tercatat ternyata jauh lebih rendah daripada volume kayu yang dipanen dari hutan alam di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa total produksi kayu yang sebenarnya selama tahun 2003-2014 mencapai 630,1 sampai 772,8 juta meter kubik. Angka-angka tersebut mengindikasikan bahwa statistik dari KLHK hanya mencatat 19–23% dari total produksi kayu selama periode kajian, sedangkan 77–81% tidak tercatat.

Zulkarnain mengingatkan, bahwa biaya pemeliharaan hutan sangat besar. Kalau PNBP tidak dikelola dengan baik maka tidak akan membawa perbaikan kesejahteraan bagi rakyat. “Dengan ada kajian ini, bersama dengan instansi terkait, kita bisa melakukan perbaikan, sehingga sistem akan lebih baik dan akuntabel. Potensi kehilangan keuangan negara bisa kita minimalisasi,” katanya.

Selama 2003-2014,
Pemerintah memungut PNBP dengan
selisih sebesar Rp 31 triliun dari Dana Reboisasi
(DR) dan komponen hutan alam dari
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Namun, Pemerintah seharusnya memungut penerimaan
agregat sebesar Rp 93,9- 118
triliun dari DR and PSDH selama tahun
2003-2014. Angka tersebut menunjukkan bahwa total kerugian negara akibat pemungutan penerimaan DR and PSDH yang kurang maksimal mencapai Rp 62,8-86,9 triliun atau rata- rata sebesar Rp 5,24 – 7,24 triliun per tahun selama 12 tahun periode kajian.

Selain itu, hasil kajian juga menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem administrasi PNBP Kehutanan, antara lain data dan informasi; pengendalian internal tidak memadai untuk memastikan akuntabilitas tata usaha kayu dan pemungutan PNBP; mekanisme akuntabilitas eksternal tidak memadai untuk mencegah kerugian negara; terbatasnya efektivitas penegakan hukum kehutanan; serta tarif royalti di sektor kehutanan telah ditetapkan pada tingkat yang memfasilitasi pengambilan rente ekonomi yang sangat terbatas oleh Pemerintah dan memberikan insentif implisit bagi pengelolaan hutan yang tidak lestari.

Sementara itu, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan KPK sejak 2010. “Selama 5 tahun kami merasakan manfaat yang sangat membantu dan mendukung dalam melakukan beberapa perbaikan terutama perbaikan tata kelola. Sehingga kami sepakat untuk selalu memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan KPK,” katanya.

Mengenai kajian ini, Bambang mengaku KLHK memiliki sikap yang sejalan dengan kajian KPK, bahwa pemungutan PNBP belum optimal. “Sehingga kami melakukan terobosan secara paralel agar bisa dipungut seluruhnya tanpa ada yang hilang,” katanya.

Dalam konteks Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, KPK akan bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan instansi-instansi lainnya untuk menyikapi kelemahan yang teridentifikasi oleh kajian ini. Saat ini, KPK bersama lembaga-lembaga tersebut merumuskan rencana aksi untuk memperkuat penatausahaan produksi kayu dan meningkatkan PNBP dari sektor kehutanan. Upaya-upaya tersebut sangat diperlukan untuk menjamin hutan di Indonesia dikelola secara lebih akuntabel, agar manfaat yang dihasilkannya dapat dibagi secara lebih adil. 
(ro)