12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

KPU Belum Panggil Panwaslu Terkait Laporan Koalisi Majapahit

Miftahul GhufronSurabaya, KabarGress.Com – Koalisi Majapahit kembali memprotes pelaksanaan tahapan Pilwali Surabaya. Laporan tersebut sedianya dilayangkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya.

Utamanya, menyoal mekanisme didaftarkannya Rasiyo sebagai peserta Pilwali Surabaya. Padahal, sebelumnya, Rasiyo yang diusung oleh Koalisi Biru (Demokrat-PAN) telah dicap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Itu terjadi pada masa pendaftaran berpasangan dengan Dhimam Abror Djuraid. Dalam laporan yang dilayangkan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Koalisi Majapahit, A.Hermaa Thony, semestinya Rasiyo tidak boleh didaftarkan.

Hal tersebut sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015, pasal 89 (A). Dimana, pasal tersebut menyebut bahwa pasangan calon yang dinyatakan TMS tidak boleh mendaftar kembali.

Sedianya, hal tersebut yang akan di konfirmasikan oleh Panwaslu kepada KPU Kota Surabaya. Sayangnya, informasi tersebut justru tidak diketahui oleh Komisioner KPU Kota Surabaya.

“Panggilan yang mana?, jujur kami belum menerima undangan tersebut,” ujar Miftahul Ghufron, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik dan Urusan Rumah Tangga  saat ditemui KabarGress.Com, Rabu (16/9/2015).

Dikatakan dia, pemanggilan ini sama sekali tidak diinformasikan sebelumnya. Termasuk, menurut Ghufron diperbolehkannya masa pendaftaran terhadap Rasiyo sudah sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.”Namun kalau diminta klarifikasi ya kami siap saja. Cuma, sampai saat ini belum ada laporan tersebut,” urai Ghufron.

Terpisah, Anggota Panwaslu Kota Surabaya, Lily Yunis mengklarifikasi adanya informasi pemanggilan tersebut.”Ya rencananya hari ini. Tapi batal. Kemungkinan besok,” katanya yang disampaikan  via pesan pendek.

Lily membenarkan menyoal pemanggilan Komisioner KPU Kota Surabaya. Tujuannya, kata dia untuk mengklarifikasi proses pendaftaran Rasiyo-Lucy.

“Terutama Pak Rasiyo dalam pendaftaran. Padahal, Beliau (Rasiyo), dinyatakan TMS dalam pemberitahuan tanggal 30 Agustus kemarin,” ujar Lily.

Dia juga membenarkan adanya klarifikasi tersebut berdasarkan atas laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Majapahit.”Memang sudah dilaporkan seblumnya. Maka dari itu Panwas akan meminta klarifikasi kepada KPU,” tutur Lily. (tur)