12/01/2023

Jadikan yang Terdepan

KPU Nyatakan Ijasah Lucy Kurniasari MS

Nurul AmaliaSurabaya, KabarGress.Com – Hilangnya ijazah milik Lucy Kurniasari yang disebutkan berasal dari SMAN 5 Surabaya memunculkan beberapa spekulasi diantaranya adalah bahwa Lucy bukan lulusan SMAN 5 melainkan SMA PGRI 28 yang kebetulan satu lokasi, serta beberapa isu menyebutkan bahwa ijazah milik Lucy adalah ijazah persamaan.

Nurul Amalia Komisioner KPU Kota Surabaya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi ke SMAN 5 dan menapati bahwa siswa dengan nama Lucy Kurniasari dinyatakan benar bersekolah di SMAN 5 dan tercatat dalam buku induk siswa dengan keterangan lulus tahun 1986.

“Saya sudah kesana, dan sekolah tersebut menyatakan bahwa nama Lucy Kurniasari tercatat sebagai siswa,” ujar Nurul.

Lebih lanjut, Nurul yang juga tercatat sebagai alumni SMAN 5 tersebut mengatakan bahwa kepastian Lucy menjadi siswa SMAN 5 dilihat dari buku induk siswa serta tanda terima Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), selain surat ijazah pengganti. Tak hanya itu, Nurul juga menggali informasi dari beberapa guru yang juga kebetulan menjadi guru pendidiknya selama bersekola dulu.

“Selain surat ijazah pengganti, kita melihat dari buku induk siswa serta tanda terima STTB. Saya kan juga lulusan SMAN 5 selisih 4 tahun dari Bu Lucy, ada dua guru yang mengaku pernah menjadi guru Bu Lucy,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi dengan hasil verifikasi ini apakah KPU bisa menerima dan memastikan bahwa surat penghanti ijazah tersebut bisa diterima? Nurul mengatakan bahwa sejauh verifikasivyang dilakukan, memastikan bahwa Lucy memang menjadi siswa SMAN 5 Surabaya hingga lulus.

“Hasil sementara memastikan bahwa Bu Lucy memang bersekolah disana dan ijazah pengganti itu sah. Keputusan diterima sebagai syarat akan diumumkan pada tanggal yang ditentukan,” bebernya.

Pernyataan Nurul tersebut secara otomatis membantah polemik yang saat ini berkembang terkait keaslian ijazah Cawawali Kota Surabaya dari pasangan Rasio – Lucy.

Saat ini kekurangan berkas pasangan tersebut tinnggal satu syarat saja, yakni surat pernyataan tidak sedang pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Niaga saja yang juga sudah selesai dikeluarkan dan berada di tangan Laisson Oficer (LO) pasangan Rasiyo – Lucy yakni Didik Darmadi. (tur)

Teks foto: Nurul Amalia.